Peminat DK OJK membeludak
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Keuangan mencatat, hingga kemarin peminat yang telah mendaftarkan diri sebagai calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) telah mencapai 50 orang. Dipastikan, hari ini yang merupakan hari terakhir pendaftaran, jumlahnya akan bertambah banyak.
Menteri Keuangan yang juga Ketua Panitia Seleksi (Pansel) DK OJK Agus Martowardojo mengungkapkan, hingga 12 hari pendaftaran (Jumat, 10/2) sudah ada 50 orang yang mendaftar. “Sampai dengan akhir Jumat itu kira-kira ada di 50 orang dan saya rasa masih seperti yang diharapkan,” tutur Agus Marto di Jakarta, Senin 13 Februari 2012.
Agus memastikan tidak akan ada perpanjangan pendaftaran. Pasalnya, pansel tidak memiliki banyak waktu untuk melakukan pemilihan. Sesuai jadwal pemilihan, pansel harus menyerahkan 21 nama ke presiden pada 21 Maret mendatang. Presiden kemudian akan menyeleksi 14 nama untuk dibawa ke DPR dan nantinya DPR bakal memilih tujuh nama DK OJK. Dua anggota OJK lainnya merupakan ex officio yang mewakili Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI).
“Kita punya jadwal yang pendek. Kita harapkan tanggal 21 Maret sudah dikirimkan ke presiden 21 calon kemudian nanti 21 Juli sudah kita memiliki jajaran komisioner OJK yang siap untuk dilantik,” katanya.
Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengaku, Perbanas akan mencalonkan empat orang anggotanya untuk mengisi pos DK OJK. “Tadinya terdapat sembilan orang namun setelah melalui proses seleksi internal, yang bersedia empat orang dan akan didaftarkan pada hari terakhir pendaftaran (hari ini),” kata Sigit.
Menurut dia, calon-calon yang akan maju ada yang menjabat sebagai direktur utama, direksi, dan komisioner. “Mereka adalah orang-orang yang memimpin bank besar karena saya pikir mereka calon layak dan berpengalaman,” imbuhnya.
Lebih lanjut Sigit mengimbau semua pihak agar tidak hanya memperhatikan posisi anggota Dewan Komisioner tapi juga pejabat di lapis kedua OJK. Posisi pejabat lapis kedua di OJK juga memegang peranan penting karena para pejabat inilah yang nantinya akan berinteraksi dan berhubungan langsung dengan industri keuangan.
“Pejabat lapis kedua ini harus punya keahlian khusus. Di Bank Indonesia (BI) itu tingkatannya direktur. Jadi, saya sarankan mari kita fokus ke lapis kedua ini.
Jangan hanya tujuh posisi yang chance dapat tidak jelas dan proses yang panjang, belum lagi proses politik,” ujarnya.
Sigit menambahkan, pejabat lapis kedua ini juga penting posisinya dalam rangka mempersiapkan dan kaderisasi calon pemimpin OJK dalam kurun waktu lima tahun setelah OJK dibentuk. Menurut Sigit, masa transisi, termasuk dalam pengelolaan sumber daya manusia, harus dikelola dengan baik.
“Ini lebih strategis dan ke depan ini lebih jelas diperlukan. Jadi harapan saya jangan cuma yang tujuh (Dewan Komisioner) tapi yang bawah dilupakan,” ungkapnya.
Terkait pendanaan OJK, menurut Sigit, perlu alternatif lain pendanaan OJK selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Beberapa alternatif yang diusulkan adalah menyisihkan anggaran BI dan menyisihkan premi yang dikumpulkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sigit mengatakan, sejauh ini sumber pendanaan operasional OJK diwacanakan akan berasal dari APBN dan pungutan (iuran) kepada industri sektor jasa keuangan. Menurut Sigit, di pasar modal iuran kepada anggotanya (emiten) sudah lumrah terjadi, tapi tidak sama halnya dengan perbankan.
“Di bank tidak lazim yang diawasi membayar, malah gratis tapi di pasar modal itu biasa dipungut biaya. Jadi perlu alternatif lain untuk pembiayaan OJK,” imbuhnya.
Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Subarjo Joyosumarto menambahkan, DK OJK perlu memiliki integritas dan kompetensi serta integritas yang tinggi dan memadai. “Ini seperti sisi sekeping mata uang dengan integritas komisioner punya arah dan perilaku yang baik dan dalam pelaksanaan tugas komisioner juga lebih mudah,” ungkapnya.
Terkait hal kompetisi, kata dia, minimal DK perlu memahami empat hal yaitu memahami lingkungan jasa keuangan yang diawasi, gambaran besar tentang lembaga keuangan dan teknis operasional, penguasaan terhadap OJK dan memiliki kesadaran soal independensi dan keterkaitan soal pengawasan.
()