Kebijakan BBM bersubsidi tertuang dalam Perpres

Selasa, 14 Februari 2012 - 15:00 WIB
Kebijakan BBM bersubsidi tertuang dalam Perpres
Kebijakan BBM bersubsidi tertuang dalam Perpres
A A A
Sindonews.com - Kebijakan pemerintah untuk menjalankan kebijakan pembatasan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) secara bertahap sekaligus dengan konversi ke Bahan Bakar Gas (BBG) serta kemungkinan kenaikan harga BBM bersubsidi untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara.

Kombinasi dua kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No 15/2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, yang terbit dan efektif berlaku pada 7 Februari lalu. Jenis BBM tertentu yang dimaksud adalah minyak tanah, bensin RON 88, dan solar.

"Harga jual per liter dari ketiga jenis BBM bersubsidi tersebut tetap atau belum berubah, yakni minyak tanah Rp2.500, bensin RON 88 Rp4.500, dan solar Rp4.500. Harga eceran tersebut sudah memperhitungkan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) lima persen," tulis Perpres tersebut, seperti dikutip dari situs Kementerian ESDM, Selasa (14/2/2012).

Dalam Perpres tersebut, harga eceran ketiga jenis BBM bersubsidi tersebut sewaktu-waktu dapat disesuaikan, yakni bisa dinaikkan atau diturunkan.

"Penyesuaian tersebut mempertimbangkan kebijakan energi nasional dan kondisi keuangan negara. Penyesuaian harga tersebut akan ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, berdasarkan hasil sidang kabinet yang tertuang dalam Pasal 7 Perpres No 15/2012," lanjutnya.

Harga jual eceran ketiga BBM bersubsidi tersebut hanya berlaku untuk konsumen pengguna pada titik yang sudah ditentukan. Pada lampiran dokumen tersebut dirinci bahwa yang diperbolehkan menggunakan minyak tanah hanyalah kelompok rumah tangga, usaha mikro dan usaha perikanan di wilayah yang belum terkonversi LPG.

"Sementara untuk bensin dan solar, relatif tidak banyak perubahan. Pemerintah tidak menegaskan larangan bagi pemilik kendaraan bermotor roda empat pelat hitam untuk menggunakan Premium," tambah Perpres tersebut.

Meskipun begitu, secara bertahap penggunaan BBM berubsidi tersebut akan dibatasi dan target penggunanya dapat diubah melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan hasil rapat koordinasi yang di tingkat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6769 seconds (0.1#10.140)