Kebijakan BBM bersubsidi tertuang dalam Perpres

Selasa, 14 Februari 2012 - 15:00 WIB
Kebijakan BBM bersubsidi...
Kebijakan BBM bersubsidi tertuang dalam Perpres
A A A
Sindonews.com - Kebijakan pemerintah untuk menjalankan kebijakan pembatasan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) secara bertahap sekaligus dengan konversi ke Bahan Bakar Gas (BBG) serta kemungkinan kenaikan harga BBM bersubsidi untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara.

Kombinasi dua kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No 15/2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, yang terbit dan efektif berlaku pada 7 Februari lalu. Jenis BBM tertentu yang dimaksud adalah minyak tanah, bensin RON 88, dan solar.

"Harga jual per liter dari ketiga jenis BBM bersubsidi tersebut tetap atau belum berubah, yakni minyak tanah Rp2.500, bensin RON 88 Rp4.500, dan solar Rp4.500. Harga eceran tersebut sudah memperhitungkan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) lima persen," tulis Perpres tersebut, seperti dikutip dari situs Kementerian ESDM, Selasa (14/2/2012).

Dalam Perpres tersebut, harga eceran ketiga jenis BBM bersubsidi tersebut sewaktu-waktu dapat disesuaikan, yakni bisa dinaikkan atau diturunkan.

"Penyesuaian tersebut mempertimbangkan kebijakan energi nasional dan kondisi keuangan negara. Penyesuaian harga tersebut akan ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, berdasarkan hasil sidang kabinet yang tertuang dalam Pasal 7 Perpres No 15/2012," lanjutnya.

Harga jual eceran ketiga BBM bersubsidi tersebut hanya berlaku untuk konsumen pengguna pada titik yang sudah ditentukan. Pada lampiran dokumen tersebut dirinci bahwa yang diperbolehkan menggunakan minyak tanah hanyalah kelompok rumah tangga, usaha mikro dan usaha perikanan di wilayah yang belum terkonversi LPG.

"Sementara untuk bensin dan solar, relatif tidak banyak perubahan. Pemerintah tidak menegaskan larangan bagi pemilik kendaraan bermotor roda empat pelat hitam untuk menggunakan Premium," tambah Perpres tersebut.

Meskipun begitu, secara bertahap penggunaan BBM berubsidi tersebut akan dibatasi dan target penggunanya dapat diubah melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan hasil rapat koordinasi yang di tingkat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Menteri PU Jawab Isu...
Menteri PU Jawab Isu Keponakan Jadi Komisaris: Lu Bisa Buktikan, Gue Kasih Umrah
9 jam yang lalu
Menteri Dody Akui Mutasi...
Menteri Dody Akui Mutasi Pejabat PU, Tapi Tepis karena Bocornya Surat Perjalanan ke AS
10 jam yang lalu
Sering Kena Zonk & Trauma...
Sering Kena Zonk & Trauma Promo PHP Saat Belanja Online? Resep Ini Dijamin Bikin Happy
10 jam yang lalu
Purbaya Tepis Main-main...
Purbaya Tepis Main-main soal Tarik Ulur Dana SAL Rp400 Triliun di Bank BUMN
11 jam yang lalu
Mengulik Pemicu Fenomena...
Mengulik Pemicu Fenomena Financial Anxiety dan Lipstick Effect di Tengah Tekanan Ekonomi
11 jam yang lalu
BCA Perkuat Platform...
BCA Perkuat Platform Digital, Transaksi Nasabah Melalui Kanal Digital Tembus 99,8%
11 jam yang lalu
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved