Bapepam-LK siap jalankan masa transisi OJK

Rabu, 15 Februari 2012 - 18:23 WIB
Bapepam-LK siap jalankan masa transisi OJK
Bapepam-LK siap jalankan masa transisi OJK
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) optimistis siap menjalankan masa transisi pengawasan pasar modal dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bentuk optimisme tersebut terlihat dengan dijalankannya beberapa kerangka kebijakan yang dilakukan Bapepam-LK dalam memenuhi tujuan dari pasar modal.

"Kerangka ini dilakukan sehingga nantinya ketika OJK terbentuk sudah bisa berjalan," ungkap Ketua Bapepam-LK, Nurhaida, kala ditemui dalam acara Diskusi Interaktif Industri Keuangan di Era Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Hotel Premier Santika, Slipi, Jakarta, Rabu (15/2/2012).

Nurhaida mengatakan, pihaknya telah melakukan pembenahan beberapa kebijakan strategis pasar modal dalam masa transisi OJK ini. Ada pun beberapa kebijakan tersebut, yaitu terkait pelaksanaan perlindungan investor, koordinasi pengembangan infrastruktur pasar modal dan penyediaan sistem perizinan elektronik dan sistem pendaftaran reksa dana elektronik.

Dia berharap dengan kebijakan ini, maka perkembangan pasar modal bisa tercapai. Di mana pasar modal bisa menjadi sumber pendanaan yang mudah, dilihat dari sisi suplai. "Misalnya pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana, bisa melakukan investasi yang kondusif dan interaktif dan industri yang stabil, tahan uji serta likuid," ucapnya.

Dia juga menjelaskan sesuai dengan rencana peralihan pengaturan pasar modal ke dalam sebuah lembaga bernama OJK. Nurhaida menambahkan bahwa beberapa hal yang sudah ada dalam Bapepam dapat dipergunakan para dewan komisioner nantinya seperti Single Investor ID (SID).

"SID sebenarnya kan sudah ada tapi khusus pasar modal saja, dimana dapat dipergunakan untuk para nasabah broker yang akan melakukan transaksi di bursa," ungkapnya.

Dia juga menambahkan bahwa SID tersebut dapat dikembangkan kepada asuransi, dana pensiun dan perbankan jika para dewan komisioner yang terpilih nanti.

"Ini semua tergantung dari dewan komisioner OJK nanti, jika memang misalnya ingin ada SID maka pergunakan yang sudah ada, atau ingin model yang baru juga bisa, gimana baiknya saja untuk kedepannya," tandasnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6502 seconds (0.1#10.140)