Pemkot Makassar janji batasi jumlah minimarket

Sabtu, 18 Februari 2012 - 14:01 WIB
Pemkot Makassar janji...
Pemkot Makassar janji batasi jumlah minimarket
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyatakan akan membatasi pendirian minimarket di Kota Daeng. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisasi dampak negatif berdirinya minimarket terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin menyatakan, jumlah minimarket yang mencapai ratusan unit sudah saatnya dibatasi. Karena itu, dia berjanji akan mengkaji kembali izin pendirian minimarket di Makassar.

“Pemberian izin usaha pendirian minimarket akan dibatasi karena keberadaannya sangat meresahkan warga. Dikhawatirkan dampak negatifnya akan menyingkirkan pelaku UKM dan memicu tindak kriminalitas,” ungkapnya, kemarin.

Menurutnya, pemberian izin pendirian kepada retail modern atau minimarket dengan harapan bisa bersinergis dengan pengembangan UMKM. Retail juga harus berkontribusi aktif dalam pengembangan pelaku usaha kecil mikro di daerah ini. Namun, dalam kenyataannya, minimarket berebut lahan dengan pengusaha kecil.

“Pemerintah memberikan izin usaha kepada minimarket dengan harapan pemodal besar dapat menyediakan lahan atau jualan bagi pelaku usaha kecil, seperti di Pantai Laguna. Itu bentuk sinergis dan upaya retail modern itu memberdayakan pelaku usaha kecil,” ucapnya.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Pasar Tradisional yang disebutkan bahwa pasar modern mempunyai kewajiban melindungi pasar-pasar yang ada di sekitarnya dan harus membuat pasar menjadi kondusif.

Kepala Disperindag Makassar Takdir Hasan Saleh menjelaskan, keberadaan pasar modern sama sekali tidak mengganggu pasar tradisional. Menurutnya, ketika pasar modern ini akan didirikan, tokonya dilengkapi dengan izin tetangga, menyertakan fotokopi PBB,izin IMB,dan tata bangunan.

“Kami juga tidak akan memberikan izin kalau syaratnya tidak lengkap. Pasar modern juga tidak akan merugikan pasar kecil,” ujarnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0356 seconds (0.1#10.140)