Jaga konsumsi masyarakat, PTKP akan dinaikkan
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah berencana menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) guna menjaga tingkat konsumsi masyarakat di tengah ancaman melambatnya perekonomian nasional tahun ini.
Kenaikan PTKP diharapkan bisa mendorong perekonomian nasional yang dimotori konsumsi masyarakat. “Kemungkinan bisa saja PTKP kita naikkan. Tapi, belum final, masih kita kaji,” tutur Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Amri Zaman di Jakarta kemarin.
Berdasarkan UU Pajak Penghasilan (PPh) No 36/2008, besaran PTKP bagi wajib pajak adalah Rp15,84 juta per tahun. Bila besaran PTKP dinaikkan, maka diharapkan semakin banyak masyarakat yang memiliki penghasilan tambahan untuk dibelanjakan mengingat penghasilan yang seharusnya dibayarkan untuk pajak tidak dipakai.
Amri menjelaskan, kenaikan PTKP hanyalah salah satu insentif yang diberikan pemerintah dalam meningkatkan daya beli masyarakat di tengah krisis. Langkah lain yang bisa diambil pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat adalah menanggung pajak penghasilan karyawan (PPh-DTP) pada tingkat pendapatan tertentu. Langkah ini pernah diambil pemerintah saat krisis global melanda dunia pada akhir 2008.
Saat itu pemerintah menanggung PPh-DTP bagi mereka yang berpenghasilan kurang dari Rp5 juta. Pajak yang seharusnya disetor kemudian dikembalikan kepada karyawan melalui perusahaan sehingga karyawan memiliki tambahan penghasilan. “Mungkin nanti seperti 2008 untuk karyawan, ini lagi kita hitung sekarang. Untuk karyawan misalnya nanti sampai penghasilan tertentu nanti pajaknya ditanggung pemerintah,” paparnya.
Amri menegaskan, kedua kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan masih harus dibicarakan lagi dengan Komisi XI dan Badan Anggaran DPR saat pembahasan revisi APBN 2012. Revisi APBN 2012 kemungkinan baru akan dibawa ke DPR awal Maret mendatang.
Pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Permadi Sumantri Brodjonegoro mengungkapkan, selama ini pemerintah memang telah memiliki kebijakan PPh-DTP guna mendorong aktivitas ekonomi di bidang tertentu. Namun, aktivitas ekonomi yang ditanggung biasanya lebih pada industri panas bumi dan transaksi obligasi internasional.
“PTKP (untuk karyawan) itu belum, nanti kita bahas dulu. Pokoknya di kita sangat memperhatikan perkembangan upah minimum yang tertinggi,” ujarnya. Terkait APBN-P, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan sejumlah asumsi makro memang hampir pasti direvisi, termasuk tingkat pertumbuhan dan defisit.Namun, mantan Direktur Bank Mandiri tersebut belum bisa merinci rencana APBN-P karena harus dibicarakan dulu dengan Presiden.
“Kita tetap memperhatikan bahwa ekonomi global ada koreksi tapi kita juga ingin menjaga pertumbuhan ekonomi tetap naik jadi seandainya kita me-review (APBN), kita akan jaga supaya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi,” tandasnya.
Kenaikan PTKP diharapkan bisa mendorong perekonomian nasional yang dimotori konsumsi masyarakat. “Kemungkinan bisa saja PTKP kita naikkan. Tapi, belum final, masih kita kaji,” tutur Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Amri Zaman di Jakarta kemarin.
Berdasarkan UU Pajak Penghasilan (PPh) No 36/2008, besaran PTKP bagi wajib pajak adalah Rp15,84 juta per tahun. Bila besaran PTKP dinaikkan, maka diharapkan semakin banyak masyarakat yang memiliki penghasilan tambahan untuk dibelanjakan mengingat penghasilan yang seharusnya dibayarkan untuk pajak tidak dipakai.
Amri menjelaskan, kenaikan PTKP hanyalah salah satu insentif yang diberikan pemerintah dalam meningkatkan daya beli masyarakat di tengah krisis. Langkah lain yang bisa diambil pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat adalah menanggung pajak penghasilan karyawan (PPh-DTP) pada tingkat pendapatan tertentu. Langkah ini pernah diambil pemerintah saat krisis global melanda dunia pada akhir 2008.
Saat itu pemerintah menanggung PPh-DTP bagi mereka yang berpenghasilan kurang dari Rp5 juta. Pajak yang seharusnya disetor kemudian dikembalikan kepada karyawan melalui perusahaan sehingga karyawan memiliki tambahan penghasilan. “Mungkin nanti seperti 2008 untuk karyawan, ini lagi kita hitung sekarang. Untuk karyawan misalnya nanti sampai penghasilan tertentu nanti pajaknya ditanggung pemerintah,” paparnya.
Amri menegaskan, kedua kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan masih harus dibicarakan lagi dengan Komisi XI dan Badan Anggaran DPR saat pembahasan revisi APBN 2012. Revisi APBN 2012 kemungkinan baru akan dibawa ke DPR awal Maret mendatang.
Pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Permadi Sumantri Brodjonegoro mengungkapkan, selama ini pemerintah memang telah memiliki kebijakan PPh-DTP guna mendorong aktivitas ekonomi di bidang tertentu. Namun, aktivitas ekonomi yang ditanggung biasanya lebih pada industri panas bumi dan transaksi obligasi internasional.
“PTKP (untuk karyawan) itu belum, nanti kita bahas dulu. Pokoknya di kita sangat memperhatikan perkembangan upah minimum yang tertinggi,” ujarnya. Terkait APBN-P, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan sejumlah asumsi makro memang hampir pasti direvisi, termasuk tingkat pertumbuhan dan defisit.Namun, mantan Direktur Bank Mandiri tersebut belum bisa merinci rencana APBN-P karena harus dibicarakan dulu dengan Presiden.
“Kita tetap memperhatikan bahwa ekonomi global ada koreksi tapi kita juga ingin menjaga pertumbuhan ekonomi tetap naik jadi seandainya kita me-review (APBN), kita akan jaga supaya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi,” tandasnya.
()