Keberatan pajak, pengelola warteg temui Prijanto

Selasa, 21 Februari 2012 - 15:35 WIB
Keberatan pajak, pengelola...
Keberatan pajak, pengelola warteg temui Prijanto
A A A


Sindonews.com
- Ikatan Keluarga Besar Tegal (IKBT) yang memiliki warung tegal (warteg) di daerah DKI Jakarta menyambangi kantor Balai Kota DKI Jakarta.

Kedatangan sekira tujuh orang dari perwakilan IKBT itu diterima oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto pukul 13:30 WIB. Pertemuan yang bertujuan untuk menyampaikan aspirasi pedagang warteg kebanyakan masalah pajak restoran bagi warteg itu pun selesai pukul 14:45 WIB.

Mereka keberatan atas pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran yang dinilai kurang adil. Dalam perda itu, Pemerintah Provinsi Jakarta menjadikan warteg sebagai obyek pajak.

Sekretaris umum IKBT Arif Muktiono mengharapkan, pemerintah provinsi bisa mengkaji ulang pemberlakukan perda tersebut. "Kita berjuang bukan untuk pengelola warteg semata. Tetapi juga untuk para konsumen kecil, seperti kuli bangunan dan sebagainya yang biasa makan di warteg," ujarnya kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/2/2012).

Sekadar diketahui, pengurus IKBT menerima surat edaran dari pemerintah pusat tentang pemberlakuan perda itu beberapa waktu lalu. Dalam edaran itu disebutkan, perda disahkan pada 28 Desember 2011 dan warteg dikenai pajak 10 persen.

Dikatakannya, pihaknya pun telah mengadukan hal ini ke Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) belum lama ini. Aduan itu, kata dia, untuk menggugat perda itu ke pengadilan. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8009 seconds (0.1#10.140)