Nelayan Tegal protes pembatasan BBM

Rabu, 22 Februari 2012 - 11:27 WIB
Nelayan Tegal protes pembatasan BBM
Nelayan Tegal protes pembatasan BBM
A A A
Sindonews.com – Ribuan nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia dan Paguyuban Nelayan Kota Tegal memprotes adanya penetapan Peraturan Presiden (Perpres) No 15/2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Pasalnya, Perpres itu berdampak pada pembatasan BBM bagi kapal nelayan di atas 30 gross ton (GT), tidak akan dilayani dengan harga subsidi. Praktis, penetapan Perpres No 15 itu amat merugikan nelayan dan lambat laun kapal di atas 30 GT bisa berhenti beroperasi.

”Pemberlakuan Perpres No 15 Tahun 2012,di mana di dalamnya juga tidak melayani harga solar subsidi bagi kapal di atas 30 GT, sama juga membunuh nelayan,” kata Ketua DPC HNSI Kota Tegal Mahmud Efendi di Sekretariat PNKT kemarin.

Menurut Mahmud, kapal nelayan di atas 30 GT bisa saja dilayani pembelian solarnya dengan catatan tidak dengan harga subsidi Rp4.500 per liter, tapi dengan harga industri Rp8.900–9.000 per liter. Padahal sebelum pemberlakuan Perpres No 15, kapal di atas 30 GT bisa leluasa membeli solar dengan harga subsidi atau sama seperti kapal di bawah 30 GT.

Terkait adanya keresahan kalangan nelayan itu, HNSI sedianya akan melakukan koordinasi dan upaya agar penetapan Perpres 2012 bisa dibatalkan mengingat amat memberatkan nelayan setempat.

Ketua PNKT Eko Susanto mengungkapkan, keberatan nelayan atas Perpres tersebut dilandasi dengan kemampuan pendapatan nelayan yang tidak seimbang dengan harga BBM industri senilai Rp 9.000 per liter. Terlebih, harga ikan sekarang tidak bisa ditentukan atau naik turun sehingga pemberlakuan Perpres jelas akan berakibat buruk bagi nelayan.

”Kondisi ikan tidak menentu. Kalau memang Perpres tetap diberlakukan, harusnya ada penyeimbangan harga ikan dong,” tandas Eko.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4393 seconds (0.1#10.140)