Bea Cukai diminta layani eksportir tanpa NIK

Kamis, 23 Februari 2012 - 07:00 WIB
Bea Cukai diminta layani...
Bea Cukai diminta layani eksportir tanpa NIK
A A A


Sindonews.com - Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Sumatera Utara meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan kemudahan kepada eksportir yang belum memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).

Pasalnya saat ini ada sekitar 40 persen pengusaha GPEI yang belum memiliki identitas tersebut. Sementara kewajiban kepemilikan NIK bagi eksportir akan dilakukan Maret 2012.

“Kami harap Bea dan Cukai tetap melayani pengusaha yang belum memiliki NIK, meski kebijakan itu sudah diterapkan Maret. Jika tidak ada keringanan, ekspor akan terhambat,” ujar Sekretaris GPEI Sumatera Utara, Sofyan Subang, di Medan, Rabu 22 Februari 2012.

Menurut dia, banyaknya anggota GPEI yang belum memiliki nomor identitas disebabkan sistem registrasi secara online yang dianggap berbelit. Padahal, aturan mengenai kewajian NIK akan segera diberlakukan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan telah direncanakan berlaku penuh pada 19 Januari 2012 atau 14 hari kerja setelah 1 Januari 2012.

Namun aturan tersebut mengalami penundaan hingga Maret 2012. Jika hingga batas waktu tersebut, belum juga memiliki NIK, maka eksportir tersebut tidak bisa melakukan ekspor.

Menurut Sofyan, Ditjen Bea dan Cukai memang sudah melakukan penundaan terhadap penerapan NIK yang semula direncakan berlaku 19 Januari 2012, menjadi Maret 2012. Namun sayangnya penundaan tersebut, tidak disertai kemudahan dalam pengurusan.

Sehingga, banyak pengusaha anggota GPEI, khususnya Usaha Kecil dan Menengah (UKM) belum mengantongi NIK. “Banyak yang menyampaikan belum dapat memiliki NIK, karena kesulitan dengan pendaftaran melalui sistem online,” kata dia.

Menurut dia, banyak pengusaha UKM di Sumut yang masih belum paham mengenai internet. Banyak di antara mereka yang salah dalam melakukan registrasi, sementara sistem yang ada pada situs tersebut tidak secara otomatis merespon kesalahan tersebut. Sehingga, proses pendaftaran identitas itu tidak bisa berlangsung baik. “Ini semestinya diperhatikan,” tambahnya.

Adanya kelonggaran dari Bea dan Cukai, menurut Sofyan, mutlak diperlukan. Sebab, jika ekspor terganggu, menurut Sofyan akan mempengaruhi industri serta kehidupan masayarakat. Kalau perusahaan tidak bisa melakukan ekspor, maka akan mengancam kelangsung perusahaan.

“Imbasnya tentu penghentian pekerja serta penurunan devisa ditengah kekhawatiran tersendatnya ekspor akibat dampak krisis ekonomi di Amerika Serikat dan Eropa,” kata dia.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut Parlindungan Purba mengatakan pihaknya akan membicarakan masalah itu ke Ditjen Bea Cukai. Sistem online, menurut dia, memberikan banyak kemudahan dalam proses pendaftaran. Namun, pemerintah harus melihat siap tidaknya pengusaha daerah melakukan itu. “Harus ada dispensasi,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Belawan, Sandy Hendratmo menegaskan bahwa pengusaha yang tidak punya NIK tetap tidak bisa melakukan ekspor.

Bea dan Cukai menilai peraturan tersebut telah efektif pada Januari lalu, sehingga tidak ada alasan untuk tidak memenuhinya. Namun, ekspor tetap bisa dilakukan, dengan melakukan registrasi langsung di tempat.

Proses yang mudah dengan online, membuat pembuatan NIK bisa dilakukan sesegera mungkin. Petugas Bea dan Cukai akan membantu pengusaha untuk melaksanakan registrasi online di tempat.

“Kami akan membantu registrasi langsung di tempat, asalkan pengusaha membawa perangkat baik laptop atau modem untuk registrasi online,” kata dia. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0465 seconds (0.1#10.140)