Tahapan uji emisi Esemka dimulai

Senin, 27 Februari 2012 - 12:35 WIB
Tahapan uji emisi Esemka...
Tahapan uji emisi Esemka dimulai
A A A
Sindonews.com - Tim Rajawali pembawa mobil Esemka akhirnya tiba di Balai Thermodinamika, Motor dan Propulsi (BTMP), Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan untuk menjalani uji emisi, Senin (27/02/2012) pagi. Di sini, tim penguji BTMP membutuhkan waktu enam sampai delapan jam untuk mengkondisikan mesin mobil sebelum memulai proses uji emisi.

Pengondisian tersebut antara lain penggantian BBM jenis pertamax plus, dan penurunan suhu mesin sampai pada level standar ruangan laboratorium uji.

“Perlu dilakukan proses pengkondisian standar selama delapan jam. Di dalam disocking, baru kemudian diuji emisi,” kata Direktur Pusat Industri dan Transportasi BTMP, Prawoto di lab setempat.

Dijelaskannya, hasil uji emisi sebenarnya tidak memerlukan waktu banyak. Hanya saja persiapan memang wajib mengikuti prosedur teknis yang membutuhkan waktu. Uji emisi di laboratorium dilakukan dalam dua tahapan, yakni trial dan approval. Biasanya, dua tahapan ini terpisah di hari yang berlainan.

“Trial dahulu. Saat ini kondisi mesin masih panas. Inilah perlunya didinginkan enam sampai delapan jam. Nanti kita lihat hasilnya trial,” kata dia.

Menurut dia, kondisi standar mobil meliputi cek oli, air radiator, suhu mesin, dan lingkungan. Uji emisi ini merupakan rangkaian syarat Sertifikat Uji Tipe (SUT). Hasilnya sebagai pertimbangan Dirjen Perhubungan Darat untuk menentukan izin laik darat.

Petugas Engineering (BTMP) Serpong, Anis Sukmono mengatakan uji emisi setelah kondisi terstandar memerlukan wakti 1.180 detik. Tahapan approval pada dua simulasi, yakni tingkatan kecepatan dalam kota dan luar kota. Di sini, produksi gas buang pada dua kecepatan itu diukur.

“Dalam kota kecepatan 15 km/jam, 30 km/jam dan 50 km/jam. Sedangkan luar kota 70 km/jam, 100 km/jam dan 120 km/jam,” kata Anis.

Ukuran tersebut menghasilkan angka kadar karbon dioksidam HC dan NOX. “Selanjutnya akan dievaluasi apakah kendaraan tersebut melampaui ambang batas ataukah tidak? Untuk evaluasi ini dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan,” tukasnya.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0481 seconds (0.1#10.140)