Tahapan uji emisi Esemka dimulai

Senin, 27 Februari 2012 - 12:35 WIB
Tahapan uji emisi Esemka...
Tahapan uji emisi Esemka dimulai
A A A
Sindonews.com - Tim Rajawali pembawa mobil Esemka akhirnya tiba di Balai Thermodinamika, Motor dan Propulsi (BTMP), Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan untuk menjalani uji emisi, Senin (27/02/2012) pagi. Di sini, tim penguji BTMP membutuhkan waktu enam sampai delapan jam untuk mengkondisikan mesin mobil sebelum memulai proses uji emisi.

Pengondisian tersebut antara lain penggantian BBM jenis pertamax plus, dan penurunan suhu mesin sampai pada level standar ruangan laboratorium uji.

“Perlu dilakukan proses pengkondisian standar selama delapan jam. Di dalam disocking, baru kemudian diuji emisi,” kata Direktur Pusat Industri dan Transportasi BTMP, Prawoto di lab setempat.

Dijelaskannya, hasil uji emisi sebenarnya tidak memerlukan waktu banyak. Hanya saja persiapan memang wajib mengikuti prosedur teknis yang membutuhkan waktu. Uji emisi di laboratorium dilakukan dalam dua tahapan, yakni trial dan approval. Biasanya, dua tahapan ini terpisah di hari yang berlainan.

“Trial dahulu. Saat ini kondisi mesin masih panas. Inilah perlunya didinginkan enam sampai delapan jam. Nanti kita lihat hasilnya trial,” kata dia.

Menurut dia, kondisi standar mobil meliputi cek oli, air radiator, suhu mesin, dan lingkungan. Uji emisi ini merupakan rangkaian syarat Sertifikat Uji Tipe (SUT). Hasilnya sebagai pertimbangan Dirjen Perhubungan Darat untuk menentukan izin laik darat.

Petugas Engineering (BTMP) Serpong, Anis Sukmono mengatakan uji emisi setelah kondisi terstandar memerlukan wakti 1.180 detik. Tahapan approval pada dua simulasi, yakni tingkatan kecepatan dalam kota dan luar kota. Di sini, produksi gas buang pada dua kecepatan itu diukur.

“Dalam kota kecepatan 15 km/jam, 30 km/jam dan 50 km/jam. Sedangkan luar kota 70 km/jam, 100 km/jam dan 120 km/jam,” kata Anis.

Ukuran tersebut menghasilkan angka kadar karbon dioksidam HC dan NOX. “Selanjutnya akan dievaluasi apakah kendaraan tersebut melampaui ambang batas ataukah tidak? Untuk evaluasi ini dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan,” tukasnya.
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
2 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
8 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
8 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
9 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
10 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
10 jam yang lalu
Infografis
China Uji Rudal Hipersonik,...
China Uji Rudal Hipersonik, Bisa Targetkan Pesawat Pengebom AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved