Pemda Tapteng diminta terbitkan aturan penangkaran walet

Senin, 27 Februari 2012 - 13:32 WIB
Pemda Tapteng diminta terbitkan aturan penangkaran walet
Pemda Tapteng diminta terbitkan aturan penangkaran walet
A A A
Sindonews.com – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dipandang perlu menertibkan dan menerbitkan sebuah peraturan daerah (Perda) tentang penangkaran walet di daerah itu. Disinyalir, seluruh bangunan penangkar walet di daerah itu tidak memiliki izin penangkaran dan berkontribusi bagi pembangunan.

Herbert Hutabarat, praktisi hukum di salah satu biro jasa hukum di daerah itu mengaku dari hasil investigasi yang dilakukannya bersama masyarakat, para pengusaha penangkar walet di Tapteng, telah mengelabui pemerintah dengan mengubah status izin rumah toko (ruko) menjadi sarang penangkaran walet.

“Hal ini bisa dibuktikan dari keberadaan sejumlah bangunan penangkar walet di Kecamatan Suka Bangun. Kurang lebih sebanyak delapan unit bangunan yang memiliki izin ruko di sana, berubah menjadi sarang walet. Ironisnya, rata–rata bangunan tersebut berada di tengah–tengah perkebunan sawit. Demikian juga dengan bangunan penangkar walet yang ada di Kecamatan lainnya seperti di Kecamatan Manduamas, Pandan, Barus dan lainnya,” kata Herbert menjawab Sindo di Sibolga, kemarin.

Dia mengaku, bisnis walet ini hasilnya sungguh menjanjikan. Namun pemerintah hendaknya juga tidak tutup mata dengan membiarkan permasalahan ini terjadi. Tetapi, sebaiknya melakukan pengaturan atau penertiban melalui pembuatan perda. Pasalnya, Perda tersebut selain untuk kepentingan pembangunan melalui penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga untuk menjaga ketentraman dan kenyamanan serta mencegah masyarakat dari penyakit yang bisa timbul dari dampak keberadaan bangunan penangkaran walet.

“Kita ketahui, keberadaan bangunan penangkar walet itu dapat menganggu ketentraman orang khususnya bagi mereka yang sedang melaksanakan ibadah/salat. Soalnya, bangunan tersebut mengeluarkan suara bising burung dari kaset yang diputar. Kemudian, seperti yang disebut–sebut dapat menciptakan nyamuk yang dapat menimbulkan penyakit demam berdarah,” ungkap Waki Ketua DPC PDI Perjuangan Tapteng ini.

Camat Suka Bangun Sudiely Hulu mengaku belum mengetahui secara persis izin apakah para pengusaha penangkar walet di Kecamatan Suka Bangun sudah mengantongi izin penangkaran walet atau tidak. Maka itu, pihak Kecamatan Suka Bangun juga tidak mengetahui apakah pemerintah memperoleh kontribusi dari keberadaan penangkaran itu atau pemerintah selama ini hanya memperoleh kontribusi dari izin tanah dan bangunan semata.

“Namun yang pasti, dari sepengetahuan saya, para pengusaha belum ada satupun yang mengantongi izin penangkaran serta memberikan kontribusi atas keberadaan penangkar walet mereka kepada pemerintah dan masyarakat. Ironisnya, sejumlah warga Suka Bangun malah telah menyampaikan laporan pengaduan kepada pihak Kecamatan Suka Bangun atas kekhawatiran timbulnya penyakit demam berdarah kepada anak–anak,” katanya.

Dalam rangka menyikapi ini, pihak kecamatan sebut Sudiely telah membuat undangan kepada para pengusaha penangkaran walet, termasuk juga kepada pihak Satpol PP dan kantor pelayanan terpadu agar dapat hadir pada Kamis 1 Maret 2012 mendatang guna membahas duduk permasalahan ini sekaligus melakukan sosialisasi.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi A DPRD Tapteng Jamarlin Purba yang dikonfirmasi Sindo juga mengaku kurang mengetahui pasti apakah Perda tentang penataan dan penertiban penangkaran walet ini sudah ada atau tidak.

“Perda tentang penataan dan penertiban sekaligus dalam rangka untuk peningkatan PAD atas penangkaran walet ini, sepengetahuannya saya telah ada disahkan dari 18 Perda yang diusulkan oleh pemerintah diserangkaian pembahasan dan pengesahan APBD Tapteng Tahun Anggaran (TA) 2012 lalu. Tapi itupun, saya akan cek kembali untuk memastikannya apakah ada atau tida,” katanya.

Menurut Jamarlin, Perda untuk penertiban sekaligus penataan penangkaran walet di Tapteng sudah sewajarnya ada. Selain dalam rangka peningkatan PAD, juga sebagai langkah penertiban dan antisipasi atas timbulnya permasalahan yang tidak diinginkan terjadi di tengah–tengah masyarakat.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7918 seconds (0.1#10.140)