Remitansi TKI tiap tahun mencapai USD8,24 M

Rabu, 29 Februari 2012 - 16:13 WIB
Remitansi TKI tiap tahun mencapai USD8,24 M
Remitansi TKI tiap tahun mencapai USD8,24 M
A A A
Sindonews.com - Kontribusi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terhadap perekonomian terbukti sangat besar, dari 4,3 juta orang tenaga kerja migran yang berasal dari Indonesia yang sebagian besar bekerja di Malaysia dan Saudi Arabia tiap tahunnya memberikan kontribusi sekira USD 8,24 Miliar remittances.

"Dari total 200 juta tenaga kerja migran di seluruh dunia. Dari data tersebut tenaga kerja asal Indonesia, menurut data BNP2TKI berjumlah sekitar 4,3 juta orang yang sebagian besar bekerja di Malaysia dan Saudi Arabia. Para TKI ini memberikan konstribusi sekitar USD 8,24 miliar remittances setiap tahunnya," ucap Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia bidang Tenaga Kerja, Pendidikan dan Kesehatan, James T.Riady dalam acara seminar Revisi UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (29/2/2012).

Dikatakannya dampak dari TKI yang bekerja diluar negeri terhadap ekonomi nasional, sambung dia, sangat signifikan. Tidak saja terhadap pengurangan pengangguran, tetapi juga terhadap pengentasan kemiskinan. "Uang yang dikirimkan oleh para TKI setiap tahun kepada keluarganya di desa telah mendorong perekonomian pedesaan," tambahnya.

Oleh karena itu, disampaikan James, sangat wajar jika para TKI yang bekerja di luar negeri ini diberi julukan sebagai 'Pahlawan Devisa'. "Malah lebih jauh kita patut memberikan penghargaan kepada mereka sebagai penggerak perekonomian pedesaan. Tetapi dibalik itu kita masih prihatin bahwa banyak permasalahan yang mereka hadapi di negara dimana mereka bekerja," imbuhnya.

Permasalahan TKI itu, lanjutnya, mulai dari masalah upah yang kurang sesuai sampai kepada masalah kekerasan yang kerap dialami para para pekerja kita diluar negeri. "Untuk melindungi para TKI telah dari segala bentuk perlakuan kekerasan dan ketidakadilan sebenarnya sejak tahun 2004 telah terbit UU No.39 tahun 2009 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri," jelasnya.

Tetapi, kata dia, setelah lebih dari lima tahun berjalan, pihaknya merasakan bahwa masih ada hal-hal yang belum diakomodir didalam UU tersebut. "Oleh karena itu, kami menilai perlunya dilakukan revisi untuk penyempurnaan UU tersebut," pungkasnya.

Sekedar informasi berdasarkan data yang bersumber dari International Labour Organization (ILO), pada saat ini terdapat 200 juta tenaga kerja migran di seluruh dunia yang memberikan kontribusi sekitar USD 150 Milyar dalam bentuk remittances setiap tahunnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5863 seconds (0.1#10.140)