Emisi Esemka masih tinggi
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan status Esemka usai melakukan pengujian emisi. Kemenhub menyatakan Esemka bukan tidak lulus uji emisi, tapi tidak memenuhi ambang batas emisi gas buang.
“Tidak istilah lulus atau tidak lulus untuk pengujian emisi dari setiap kendaraan yang akan diproduksi secara massal. Yang ada yaitu tidak memenuhi ambang batas yang telah ditentukan oleh Pemerintah. Dan Esemka belum memenuhi ambang batas emisi gas buang,” tutur Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, saat dihubungi, Kamis (1/3/2012).
Menurut Bambang, Esemka ini belum memenuhi standar ambang batas yang telah ditentukan oleh Pemerintah serta Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.4/2009, tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru.
Dari keputusan tersebut telah ditentukan batas uji emisi untuk kendaraan bermotor yang akan diuji emisinya. Untuk uji emisi karbondioksida (CO) 5 g/km, untuk emisi hidrokarbon (HC) dan Nitrogenoksida (NOx) 0,70 g/km.
“Hasil uji emisi Esemka masih di atas rata-rata ketentuan yang telah diterapkan Pemerintah. Nilai gas buang Esemka masih di atas, bisa dikatakan masih dua kali lipatnya dari batas yang ditentukan,” tambah Bambang.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan itu sendiri menyarankan kepada pihak Esemka dan beberapa orang yang mendukung produk mobil nasional ini untuk diproduksi massal, agar melakukan revisi dan kembali melakukan ulang uji emisi yang standar dengan Euro2, atau sesuai dengan ketentuan yang telah diterapkan Pemerintah.
“Kami hanya bisa menyarankan kepada pihak Esemka agar terus melakukan revisi serta kembali mengikuti uji emisi. Pihak Esemka harus lebih teliti dan giat agar mobil tersebut lulus dan memiliki emisi gas buang yang sesuai dengan Euro2,” tandas Bambang. (bro)
()