Karyawan dan manajemen PT WIP sepakat
A
A
A
Sindonews.com - Karyawan dan manajemen PT Willmar International Plantation (WIP) akhirnya menemukan kata sepakat setelah berunding selama sembilan jam di kantor DPRD Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis malam 1 Maret 2012. Kesepakatan tersebut dituangkan diatas kertas dengan ditandatangani empat butir pernyataan oleh perwakilan karyawan, manajemen PT WIP dan anggota DPRD OKI.
Kesepakatan tersebut antara lain pertama, atas tuntutan bonus 3 bulan gaji, tahun 2011, perusahaan akan membayarkan 1,5 kali gaji paling lambat tanggal 7 Maret. Kedua, DPRD akan memanggil pihak-pihak terkait paling lambat minggu ke 2 bulan Maret dalam rangka, menyelesaikan sisa tuntutan bonus sesuai poin satu.
Ketiga, manajemen PT WIP tidak akan melakukan PHK terhadap karyawan yang mogok kerja pada 28,29 Februari dan 1 Maret 2012, serta tidak melakukan pemotongan gaji sesuai surat dari Disnakertrans, yang dicabut. Keempat, karyawan kembali bekerja seperti biasa sejak 2 Maret 2012.
Sebelumnya ribuan karyawan PT WIP, sempat menduduki kantor DPRD Ogan Komering Ilir (OKI). Mereka datang menggunakan sepeda motor dan mobil dengan tertib dan langsung melakukan orasi di halaman gedung dewan. Para karyawan ini tetap menuntut perusahaan membayarkan bonus sebesar 3 bulan gaji.
Para buruh PT WIP menilai perusahaan sudah diskriminasi terhadap karyawan terutama para pemanen kelapa sawit/pemahat karet. Setelah berorasi, perwakilan dari karyawan langsung diajak bermusyawarah yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Aksweni dan diikuti oleh puluhan anggota dewan lainnya. Sejumlah karyawan saat berorasi juga sempat marah karena mogok kerja mereka dianggap sebagai aksi yang tidak sah.
Selain itu, surat yang dikeluarkan oleh Disnaker itu dinyatakan terlalu berpihak kepada manajemen perusahaan. Sehingga pada saat itu juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi OKI Sumijarno, mengklarifikasi dan mencabut surat tersebut dihadapan forum.
“Karena melihat kondisi saat ini, di dalam forum ini saya nyatakan surat yang kami keluarkan yang isinya aksi mogok kerja oleh karyawan Tania Selatan Wilmar Group tidak sah, saya nyatakan dicabut,” cetus Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) OKI Sumijarno.
Mendengar keputusan Disnaker mencabut surat tersebut, pihak perusahaan langsung merespon dan meminta kepada Disnaker untuk memberikan penjelasan secara tertulis tentang alasan Disnaker mencabut surat tersebut, untuk disampaikan kepada pimpinan manajemen PT Wilmar International Plantation. (bro)
()