PKB antara pengusaha-pekerja, cegah ancaman PHK

Senin, 05 Maret 2012 - 18:11 WIB
PKB antara pengusaha-pekerja, cegah ancaman PHK
PKB antara pengusaha-pekerja, cegah ancaman PHK
A A A


Sindonews.com - Hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha yang harmonis dalam sebuah perusahaan diharapkan akan mampu mencegah Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dan membuka peluang kerja baru bagi para pencari kerja.

Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans Myra M. Hanartani, dengan adanya hubungan yang kondusif, maka dapat meningkatkan produktivitas dan keuntungan perusahaan sehingga perusahaan dapat terus berkembang.

“Dengan harmonisnya hubungan industrial diharapkan dapat meningkatkan keuntungan perusahaan, sehingga tidak hanya menyejahterakan para pegawainya, tapi juga dapat membuka lapangan kerja baru," ujarnya saat meyaksikan penandatanganan perjanjian kerja bersama manajemen PT Bukit Asam Tbk dengan Serikat Pegawai Bukit Asam, di Jakarta, Senin (5/3/2012).

Myra mengatakan, apabila perusahaan berkembang dengan membaiknya proses produksi dan meningkatnya laba perusahaan. Pekerja dan pengusaha dapat melakukan negosiasi mengenai hak dan kewajiban mereka dalam bentuk musyawarah, sehingga tercapai kata akhir untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan bersama.

“Yang terpenting, hubungan industrial yang harmonis dapat mencegah terjadinya PHK dan membuka lapangan kerja baru bagi para penganggur dan pencari kerja," jelas Myra.

Saat ini, lanjutnya, jumlah pencari kerja di Tanah Air berdasarkan data di Badan Pusat Statistik pada bulan Agustus 2011 mencapai 6,56 persen atau sekitar 7,70 juta orang pencari kerja.

“Salah satu upaya mewujudkan keharmonisan hubungan pekerja dan pengusaha adalah membuat dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dalam perusahaan yang merupakan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

PKB, kata Myra, memiliki nilai positif pekerja yang diwakili serikat pekerja/serikat pegawai dan perusahaan yang diwakili manajemen dapat berdialog tentang hak dan kewajiban mereka dalam hubungan kerja.

Myra menambahkan yang penting PKB mampu menampung dan mengakomodasi aspirasi, serta pemenuhan hak-hak dasar pekerja. Bahkan dapat juga membuka dialog dan negosiasi antara keduanya.

“Jadi setiap perusahaan harus menyadari bahwa PKB akan memberi manfaat bagi produktivitas perusahaan yang pada akhirnya akan memberi keuntungan bagi perusahaan juga,” paparnya.

Menurut data Kemenakertrans per Februari 2011, secara keseluruhan terdapat 45.736 perusahaan yang membuat peraturan perusahaan dan 11.115 perusahaan yang membuat PKB di seluruh Indonesia. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6041 seconds (0.1#10.140)