Pendirian minimarket sering dipaksakan

Senin, 05 Maret 2012 - 18:55 WIB
Pendirian minimarket...
Pendirian minimarket sering dipaksakan
A A A
Sindonews.com - Disahkannya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pendirian minimarket di Depok sejak 2011 lalu yang membatasi jarak pendirian mini market harus minimal 500 meter dari pasar tradisional. Namun masih saja banyak pendirian minimarket yang dipaksakan sehingga minimarket masih saja berdiri berdekatan dengan pasar rakyat.

"Saat ini banyak proses perizinan pendirian minimarket yang sifatnya dipaksakan. Ada yang mengakali pendirian minimarket sehingga banyak yang lolos, lihat saja sekarang minimarket sudah jor-joran," ujar Ketua DPRD Kota Depok Rintisyanto kepada wartawan, Senin (5/3/2012).

Karena itu, dia menambahkan DPRD meminta Pemkot Depok untuk segera mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Pendirian Minimarket.

Dirinya juga meminta Pemkot Depok menghentikan dan segera mengeluarkan penjabaran zonanisasi pendirian minimarket. Selain itu, Rintis juga meminta Wali Kota agar mengirim surat dan menginstruksikan kepada dinas yang terkait perizinan untuk menghentikan dan tidak memproses izin pendirian minimarket di Depok.

"Saya minta pendirian minimarket dihentikan sebelum ada Perwa," tegas Rintisyanto.

Apalagi, kata Rintis, banyak minimarket yang berdiri berdekatan dengan pasar tradisional. Sehingga berdampak mematikan pasar tradisional. Karenanya, lanjut Rintis, zonanisasi pendirian minimarket harus diatur agar tidak mematikan usaha kecil.

"Hasil kajian untuk zonanisasi minimarket dan pusat perbelanjaan dan toko modern mengindikasikan bahwa di seluruh kelurahan jumlah minimarket sudah dalam titik jenuh. Jika hal ini terus dibiarkan akan berdampak kurang baik untuk Pemkot, investor, dan masyarakat," imbuhnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6416 seconds (0.1#10.140)