Gara-gara BBM, harga rumah murah naik jadi Rp80 juta
A
A
A
Sindonews.com - Rencana kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) tampaknya akan berdampak kepada semua pihak. Jika sebelumnya diprediksi kenaikan BBM akan menyebabkan kenaikan pada bahan pokok maupun tarif transportasi kali ini giliran harga rumah murah yang akan mengalami kenaikan menjadi Rp80 juta.
Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz menyatakan menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan untuk menaikkan harga rumah menjadi Rp80 juta mengingat adanya rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM.
"Itu belum fix, tapi sudah diperkirakan, bisa Rp80 juta, bisa lebih, bisa dibawah Rp80 juta. Tergantung perhitungan dan tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan," ungkapnya saat ditemui di SME Tower, Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (8/3/2012).
Dirinya juga mengatakan dengan rencana kenaikan harga rumah nantinya masyarakat akan dibebaskan dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN). "Dengan adanya kenaikan itu jadi bebas PPN dan sekarang sedang dalam proses," paparnya.
Kenaikan harga rumah, menurutnya akan dipicu karena adanya kenaikan upah, kenaikan harga barang, dan kenaikan BBM. "Kalau tidak diantisipasi nanti pertumbuhan rumah akan melambat. Maka dari itu perlu diantisipasi," pungkasnya.
Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan pada berita sebelumnya yang mengatakan siap membangun 12 ribu rumah sangat murah di 200 lokasi yang termasuk daerah tertinggal sepanjang tahun 2012 ini. Pembangunan murah ini dilakukan atas kerjasama antara Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) dan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) guna memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak huni terjangkau. (ank)
Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz menyatakan menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan untuk menaikkan harga rumah menjadi Rp80 juta mengingat adanya rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM.
"Itu belum fix, tapi sudah diperkirakan, bisa Rp80 juta, bisa lebih, bisa dibawah Rp80 juta. Tergantung perhitungan dan tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan," ungkapnya saat ditemui di SME Tower, Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (8/3/2012).
Dirinya juga mengatakan dengan rencana kenaikan harga rumah nantinya masyarakat akan dibebaskan dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN). "Dengan adanya kenaikan itu jadi bebas PPN dan sekarang sedang dalam proses," paparnya.
Kenaikan harga rumah, menurutnya akan dipicu karena adanya kenaikan upah, kenaikan harga barang, dan kenaikan BBM. "Kalau tidak diantisipasi nanti pertumbuhan rumah akan melambat. Maka dari itu perlu diantisipasi," pungkasnya.
Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan pada berita sebelumnya yang mengatakan siap membangun 12 ribu rumah sangat murah di 200 lokasi yang termasuk daerah tertinggal sepanjang tahun 2012 ini. Pembangunan murah ini dilakukan atas kerjasama antara Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) dan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) guna memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak huni terjangkau. (ank)
()