Lindungi UMKM, Pemda perlu buat Perda ritel modern
A
A
A
Sindonews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta agar pemerintah daerah membuat peraturan daerah (perda) tentang ritel modern dan zonasinya sehingga kehadirannya tidak mematikan pasar tradisional dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
“Peraturan pemerintah daerah seharusnya jelas karena omzet ritel modern biasanya sudah besar dan bisa mematikan pasar tradisional dan UMKM,“ ujar Komisioner KPPU Benny Pasaribu, di Medan, kemarin. Benny menuturkan, selama ini, perda yang dibuat oleh pemerintah daerah terkesan lebih berpihak kepada pengembangan usaha ritel modern daripada UMKM. Bahkan, 50 persen perda yang dibuat pemerintah daerah memberikan celah untuk persaingan usaha tidak sehat.
“Perda ini bahkan bertentangan dengan Undang- Undang (UU) Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,”tuturnya. Untuk mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat di daerah,khususnya di Sumatera Utara (Sumut) menjadi lebih baik, KPPU berencana menyosialisasikan UU No 5/1999 ini kepada pemerintah daerah.
Sosialisasi diawali di kabupaten-kabupaten kawasan Danau Toba, DPRD, dan instansi terkait pada 22 Maret 2012 mendatang. Sosialisasi ini dilakukan agar pemerintah daerah dapat membuat perda yang sejalan dengan UU No 5/1999 sehingga perekonomian dapat berkembang lebih baik.
“Tujuan undang-undang dibuat untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dengan undang-undang ini,pihak yang menguasai distribusi pemasaran yang menyebabkan monopoli persaingan usaha tidak sehat bisa ditindak,” paparnya.
Dia berharap setelah sosialisasi ini, pemerintah daerah dapat memahami Undang- Undang (UU) Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan menyelaraskannya dengan perda yang diterapkan di daerah untuk melindungi pelaku UMKM. Pemerintah sudah seharusnya memberikan porsi usaha yang lebih besar kepada pengusahaUMKM dan juga memberikan kesempatan yang sama kepada mereka untuk lebih berkembang.
“Pemerintah jangan mempersulit izin atau fasilitas usaha kecil. Sementara selama ini di lapangan, pelaku usaha besar selalu dipermudah,” ujarnya. Benny menambahkan, selama 11 tahun KPPU berdiri, sekitar 80 persen kasus yang ditangani menyangkut tender dan belum menyangkut substansi pokok.Yakni, untuk memperbaiki struktur ekonomi dan pasar dalam penyediaan barang dan jasa yang lebih banyak ke masyarakat.
“Tidak pernah KPPU menerima laporan dari UMKM dan asosasi usaha kecil yang merasakan dirugikan dengan hadirnya ritel modern. Kami hanya mengetahui dari media. Untuk itu, pelaku usaha dan asosiasi harusnya lebih aktif untuk melaporkan kasus-kasus ini ke KPPU, ”tuturnya. Sementara itu, pengamat ekonomi dari Universitas Negeri Medan (Unimed) M Ishak mengatakan, KPPU dibentuk untuk mengawasi pola persaingan tidak sehat dalam usaha.
Namun pada dasarnya, di pasar tidak ada yang namanya persaingan tidak sehat. “Sistem pasar bekerja berdasarkan permintaan dan penawaran. KPPU seharusnya mengawasi ini,” ujarnya. Dia membenarkan, selama ini perda yang dibuat pemerintah daerah lebih berpihak kepada usaha-usaha skala besar termasuk ritel modern.
Sebab pemerintah berkepentingan agar kontribusi pengusaha dalam perekonomian terus meningkat, tanpa memandang dampak persaingan usaha yang tidak sehat terhadap UMKM dan pasar tradisional.
“Untuk itu, bagus jika KPPU berencana duduk bersama untuk menyamakan aturan. Namun, tidak cukup hanya pemerintah saja. Pemerintah juga harus mengikutsertakan pengusaha serta asosiasi usaha dan komponen terkait lainnya,” tandasnya.
“Peraturan pemerintah daerah seharusnya jelas karena omzet ritel modern biasanya sudah besar dan bisa mematikan pasar tradisional dan UMKM,“ ujar Komisioner KPPU Benny Pasaribu, di Medan, kemarin. Benny menuturkan, selama ini, perda yang dibuat oleh pemerintah daerah terkesan lebih berpihak kepada pengembangan usaha ritel modern daripada UMKM. Bahkan, 50 persen perda yang dibuat pemerintah daerah memberikan celah untuk persaingan usaha tidak sehat.
“Perda ini bahkan bertentangan dengan Undang- Undang (UU) Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,”tuturnya. Untuk mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat di daerah,khususnya di Sumatera Utara (Sumut) menjadi lebih baik, KPPU berencana menyosialisasikan UU No 5/1999 ini kepada pemerintah daerah.
Sosialisasi diawali di kabupaten-kabupaten kawasan Danau Toba, DPRD, dan instansi terkait pada 22 Maret 2012 mendatang. Sosialisasi ini dilakukan agar pemerintah daerah dapat membuat perda yang sejalan dengan UU No 5/1999 sehingga perekonomian dapat berkembang lebih baik.
“Tujuan undang-undang dibuat untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dengan undang-undang ini,pihak yang menguasai distribusi pemasaran yang menyebabkan monopoli persaingan usaha tidak sehat bisa ditindak,” paparnya.
Dia berharap setelah sosialisasi ini, pemerintah daerah dapat memahami Undang- Undang (UU) Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan menyelaraskannya dengan perda yang diterapkan di daerah untuk melindungi pelaku UMKM. Pemerintah sudah seharusnya memberikan porsi usaha yang lebih besar kepada pengusahaUMKM dan juga memberikan kesempatan yang sama kepada mereka untuk lebih berkembang.
“Pemerintah jangan mempersulit izin atau fasilitas usaha kecil. Sementara selama ini di lapangan, pelaku usaha besar selalu dipermudah,” ujarnya. Benny menambahkan, selama 11 tahun KPPU berdiri, sekitar 80 persen kasus yang ditangani menyangkut tender dan belum menyangkut substansi pokok.Yakni, untuk memperbaiki struktur ekonomi dan pasar dalam penyediaan barang dan jasa yang lebih banyak ke masyarakat.
“Tidak pernah KPPU menerima laporan dari UMKM dan asosasi usaha kecil yang merasakan dirugikan dengan hadirnya ritel modern. Kami hanya mengetahui dari media. Untuk itu, pelaku usaha dan asosiasi harusnya lebih aktif untuk melaporkan kasus-kasus ini ke KPPU, ”tuturnya. Sementara itu, pengamat ekonomi dari Universitas Negeri Medan (Unimed) M Ishak mengatakan, KPPU dibentuk untuk mengawasi pola persaingan tidak sehat dalam usaha.
Namun pada dasarnya, di pasar tidak ada yang namanya persaingan tidak sehat. “Sistem pasar bekerja berdasarkan permintaan dan penawaran. KPPU seharusnya mengawasi ini,” ujarnya. Dia membenarkan, selama ini perda yang dibuat pemerintah daerah lebih berpihak kepada usaha-usaha skala besar termasuk ritel modern.
Sebab pemerintah berkepentingan agar kontribusi pengusaha dalam perekonomian terus meningkat, tanpa memandang dampak persaingan usaha yang tidak sehat terhadap UMKM dan pasar tradisional.
“Untuk itu, bagus jika KPPU berencana duduk bersama untuk menyamakan aturan. Namun, tidak cukup hanya pemerintah saja. Pemerintah juga harus mengikutsertakan pengusaha serta asosiasi usaha dan komponen terkait lainnya,” tandasnya.
()