Sleman batasi alih fungsi lahan 100 Ha/tahun

Selasa, 13 Maret 2012 - 11:04 WIB
Sleman batasi alih fungsi...
Sleman batasi alih fungsi lahan 100 Ha/tahun
A A A


Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengeluarkan kebijakan perlindungan lahan pertanian di wilayahnya. Setiap tahun luas lahan pertanian yang bisa dialihfungsikan dibatasi hanya 100 hektare (Ha).

”Ini sebagai komitmen kami mempertahankan lahan pertanian yang ada di Kabupaten Sleman. Yang jelas, tiap tahun tidak boleh melebihi angka 100 Ha. Tahun 2011 lalu pengalih fungsi lahan pertanian untuk pemukiman sekitar 93 Ha,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sleman Intriati Yudatiningsih, Senin 12 Maret 2012.

Bappeda berjanji terus melakukan pengawasan agar alih fungsi lahan pertanian bisa ditekan. Asumsi pertumbuhan permukiman pedesaan dan perkotaan hingga 20 tahun mendatang mencapai 22.820 Ha.

”Pemerintah pusat sendiri telah menetapkan 10 lahan strategis di DIY yang harus dijaga oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan Pemkab Sleman. Bagi Pemkab Sleman, dua lahan strategis yang perlu dijaga adalah kawasan resapan air serta kawasan fungsi keamanan dan ketahanan pangan wilayah,” paparnya.

Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW, kawasan Merapi tidak dikategorikan kawasan rawan bencana, tapi masuk dalam kawasan lindung geologi. Hal ini karena kawasan Merapi memerlukan penanganan kekhususan yang tidak hanya upaya antisipasi kegunungapian, tapi juga menyangkut pemulihan daerah resapan air.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sleman Rohman Agus Sukamta menambahkan, Dewan bersama eksekutif telah sepakat mempertahankan lahan pertanian yang masih ada saat ini. Dengan target alih fungsi lahan maksimal hanya 100 Ha per tahun, maka 20 tahun mendatang lahan pertanian hanya akan berkurang 2.000 Ha.

”Yang kami sayangkan, adanya asumsi pertumbuhan permukiman selama 20 tahun yang mencapai 22.820 Ha. Padahal yang dapat diperbolehkan menggunakan lahan pertanian hanya 2.000 Ha. Ini dikhawatirkan lahan-lahan peruntukan yang lain seperti lahan kering, ruang terbuka hijau atau bahkan kawasan resapan air,” ungkapnya.

Menurut Agus, jika memang asumsi pertumbuhan permukiman sebanyak itu, salah satu jalan yang bisa ditempuh adalah dengan membangun rumah susun sederhana sewa (rusunawa), utamanya bagi pemukiman di daerah perkotaan. Langkah ini paling tidak mengurangi setengah kebutuhan akan pemukiman.

”Konsep rusunawa paling ideal memang dilakukan di daerah perkotaan. Dan ini bisa dilakukan agar lahan-lahan pertanian dapat terus dipertahankan sekaligus memecahkan persoalan permukiman,” ungkapnya. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0556 seconds (0.1#10.140)