Beli BBM dengan jeriken disetop
A
A
A
Sindonews.com – Kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang marak terjadi di sejumlah daerah jelang kenaikan harga per 1 April mendatang menjadi perhatian pemerintah.
Sejumlah pemerintah daerah kini menerbitkan aturan terkait larangan keras pembelian BBM dengan jeriken. Penertiban antara lain dilakukan Dinas Perdagangan dan Pasar (Disdagsar) Kabupaten Magelang.Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
”Membeli BBM dengan jeriken sudah kita larang kecuali untuk kegiatan pendidikan pertanian dan sejenisnya,’’ kata Kepala Disdagsar Kabupaten Magelang Bambang Dwi Purnomo, kemarin. Kebijakan ini, kata Bambang, dilaksanakan untuk melindungi konsumen dan menghindari terjadinya aksi penimbunan.
Untuk melaksanakan kebijakan tersebut, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan seluruh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan pihak berwajib. Beberapa hari lalu sudah ada beberapa pengelola SPBU yang sudah datang menemuinya untuk berkoordinasi. Selain melakukan pembatasan pembelian BBM, kata Bambang, juga dilakukan pemantauan secara berkala di setiap SPBU.
Terutama terkait harga dan ketersediaan BBM. ‘’Namun, meski telah kita terbitkan peraturan, kami tidak memungkiri masih terjadi banyak pelanggaran di lapangan. Kondisi ini banyak terjadi di daerah SPBU yang berada di daerah pinggiran,” katanya. Daerah penggiran tersebut antara lain Kecamatan Kaliangkrik dan Ngablak. Kapolres Magelang,AKBP Guritno Wibowo mengatakan, menjelang kenaikan harga BBM polisi juga akan mewaspadai munculnya sejumlah spekulan.
Para spekulan ini biasanya akan memanfaatkan momentum seperti ini untuk mengeruk keuntungan. Di Kulonprogo, pengecer BBM saat kulakan di SPBU juga diperketat. Mereka diwajibkan membawa surat rekomendasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag- ESDM) setempat.
Saat ini,Disperindag ESDM Kulonoprogo sudah mengeluarkan sekitar 800 surat rekomendasi kepada para pengecer BBM.Namun, kenyataan di lapangan, penjual atau pengecer BBM di kabupaten tersebut jauh lebih banyak. Mereka tidak boleh lagi kulakan di SPBU selama tidak memiliki surat rekomendasi tersebut. Pantauan di lapangan, banyak pengecer BBM yang kulakan di SPBU dengan menggunakan wadah jeriken tidak menunjukkan surat rekomendasi itu.
SPBU juga tetap melayaninya, meski dalam aturan tidak diperbolehkan. ”Saya kulakan bensin 50 liter tetap dilayani meski surat rekomendasi tidak saya bawa. Saya punya (surat rekomendasi) tetapi tidak saya bawa, karena sudah kenal dengan petugas SPBU,” kata Junaedi, 40, warga Bendungan, Kecamatan Wates, kemarin.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Geologi dan Energi Dinas Perindustrian Perdagangan energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kulonprogo Taufiq Prihadi mengatakan, fenomena seperti itu belum tentu mengarah penyimpanan atau menimbun BBM. ”Belum tentu paya penimbunan. Bisa jadi si pengecer sudah kenal dan surat rekomendasinya sudah ada di SPBU,”katanya.
Sementara itu, para pengecer BBM sebagian besar belum kulakan dalam jumlah yang lebih besar.Mayoritas mereka kulakan BBM di bawah 50 liter setiap pembelian per hari.”Kemungkinan minggu terakhir Maret pengecer mulai berbondong- bondong kulakan BBM dalam jumlah lebih besar,” kata Siswadi,35,pengecer bensin di Kecamatan Pengasih,Kabupaten Kulonprogo.
Sejumlah pemerintah daerah kini menerbitkan aturan terkait larangan keras pembelian BBM dengan jeriken. Penertiban antara lain dilakukan Dinas Perdagangan dan Pasar (Disdagsar) Kabupaten Magelang.Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
”Membeli BBM dengan jeriken sudah kita larang kecuali untuk kegiatan pendidikan pertanian dan sejenisnya,’’ kata Kepala Disdagsar Kabupaten Magelang Bambang Dwi Purnomo, kemarin. Kebijakan ini, kata Bambang, dilaksanakan untuk melindungi konsumen dan menghindari terjadinya aksi penimbunan.
Untuk melaksanakan kebijakan tersebut, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan seluruh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan pihak berwajib. Beberapa hari lalu sudah ada beberapa pengelola SPBU yang sudah datang menemuinya untuk berkoordinasi. Selain melakukan pembatasan pembelian BBM, kata Bambang, juga dilakukan pemantauan secara berkala di setiap SPBU.
Terutama terkait harga dan ketersediaan BBM. ‘’Namun, meski telah kita terbitkan peraturan, kami tidak memungkiri masih terjadi banyak pelanggaran di lapangan. Kondisi ini banyak terjadi di daerah SPBU yang berada di daerah pinggiran,” katanya. Daerah penggiran tersebut antara lain Kecamatan Kaliangkrik dan Ngablak. Kapolres Magelang,AKBP Guritno Wibowo mengatakan, menjelang kenaikan harga BBM polisi juga akan mewaspadai munculnya sejumlah spekulan.
Para spekulan ini biasanya akan memanfaatkan momentum seperti ini untuk mengeruk keuntungan. Di Kulonprogo, pengecer BBM saat kulakan di SPBU juga diperketat. Mereka diwajibkan membawa surat rekomendasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag- ESDM) setempat.
Saat ini,Disperindag ESDM Kulonoprogo sudah mengeluarkan sekitar 800 surat rekomendasi kepada para pengecer BBM.Namun, kenyataan di lapangan, penjual atau pengecer BBM di kabupaten tersebut jauh lebih banyak. Mereka tidak boleh lagi kulakan di SPBU selama tidak memiliki surat rekomendasi tersebut. Pantauan di lapangan, banyak pengecer BBM yang kulakan di SPBU dengan menggunakan wadah jeriken tidak menunjukkan surat rekomendasi itu.
SPBU juga tetap melayaninya, meski dalam aturan tidak diperbolehkan. ”Saya kulakan bensin 50 liter tetap dilayani meski surat rekomendasi tidak saya bawa. Saya punya (surat rekomendasi) tetapi tidak saya bawa, karena sudah kenal dengan petugas SPBU,” kata Junaedi, 40, warga Bendungan, Kecamatan Wates, kemarin.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Geologi dan Energi Dinas Perindustrian Perdagangan energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kulonprogo Taufiq Prihadi mengatakan, fenomena seperti itu belum tentu mengarah penyimpanan atau menimbun BBM. ”Belum tentu paya penimbunan. Bisa jadi si pengecer sudah kenal dan surat rekomendasinya sudah ada di SPBU,”katanya.
Sementara itu, para pengecer BBM sebagian besar belum kulakan dalam jumlah yang lebih besar.Mayoritas mereka kulakan BBM di bawah 50 liter setiap pembelian per hari.”Kemungkinan minggu terakhir Maret pengecer mulai berbondong- bondong kulakan BBM dalam jumlah lebih besar,” kata Siswadi,35,pengecer bensin di Kecamatan Pengasih,Kabupaten Kulonprogo.
()