Penimbun BBM pasti ditindak

Rabu, 14 Maret 2012 - 13:07 WIB
Penimbun BBM pasti ditindak
Penimbun BBM pasti ditindak
A A A


Sindonews.com - Terkait rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, pemerintah mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melakukan penimbunan BBM bersubsidi karena hal tersebut dapat merugikan masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan, jika ada yang melakukan penimbunan maka akan ditindak dengan tegas oleh aparat penegak hukum.

"Penimbunan sama sekali tidak dibenarkan, oleh sebab itu mesti ada pengawasan terhadap itu (penimbunan BBM), saya kira Polri sudah mulai bergerak, jadi jangan coba-coba bermain dengan BBM, pasti ditindak," ungkapnya saat ditemui usai rakor pangan, di kantornya, Jakarta, Rabu (14/3/2012).

Menurut Hatta, kelangkaan BBM di sejumlah daerah yang sudah mulai terjadi seharusnya tidak perlu terjadi apabila adanya ketertiban mengenai masalah tersebut.

"Seharusnya tidak ada kelangkaan kalau tertib, jadi kalau ada penimbunan-penimbunan harus ditindak karena akan merugikan masyarakat dan tidak boleh menimbun, ada ketentuan di SPBU itu, tidak boleh membawa, menimbun, bawa jeriken, pakai drum, itu yang di SPBU itu harus langsung masuk ke kendaraan," paparnya.

Sebelumnya, dia menjelaskan, pemerintah terus menindak adanya penimbunan BBM. Hal ini dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat. "Bagaimana mengamankannya (BBM) kita berkoordinasi dengan Menkopolhukam agar tak terjadi penyalahgunaan terhadap BBM dan selama periode ini tak ada penimbunan dan sebagainya," ungkapnya.

Lebih jauh dia mengungkapkan, dengan adanya penimbunan maka kuota yang seharusnya cukup untuk sebuah daerah, maka tidak akan tercapai. Hasilnya, daerah tersebut akan mengalami kelangkaan BBM. "Kalau semua menimbun maka langka, dan akan menimbulkan keresahan. Jadi itu tak boleh. Penimbunan itu tak dibenarkan apalagi digunakan untuk spekulasi," tegasnya. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8031 seconds (0.1#10.140)