Tingkatkan investasi, Mendagri pangkas izin kepala daerah
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera memangkas faktor penghambat investasi. Salah satunya dengan melakukan percepatan pelimpahan kewenangan pemberian izin dari Kepala Daerah ke kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).
Direktur Pengembangan Ekonomi Daerah Kemendagri Widodo Sigit mengatakan, proses perizinan hingga saat ini masih menghambat investasi di Indonesia.
Menurut Widodo, saat ini perijinan masih selalu di tangan kepala daerah. "Jika kewenangan itu masih ada di kepala daerah, ya akan terus investasi," ujarnya kepada wartawan di Bandung, Jumat (16/3/2012).
Dia menjelaskan, hal itu sebenarnya sudah diatur dalam Permendagri No 24/2006, bahwa perizinan jadikan satu pintu. Sehingga dengan Permendagri itu, pelimpahan kewenangan dari kepala daerah ke kepala badan juga diatur.
Diharapkan, sistem tersebut bisa memudahkan semua pihak. Jumlah uang yang diperlukan untuk mengurus perijinan dan persyaratan jadi lebih jelas. Sedangkan prosesnya jadi lebih cepat. "Kami akan terus dorong supaya kepala daerah mau melimpahkan kewenangan ke kepala badan," kata Widodo.
Untuk itu, Kemendagri akan mengumpulkan kepala daerah untuk mempercepat pelimpahan kewenangan. "Kalau itu dibiarkan, investor bisa kabur," jelasnya.
Selanjutnya, pelimpahan kewenangan akan menarik investor. Sebab proses perizinan tidak akan lama hanya perlu 17 hari. "Kepala BPPT juga tak akan salah dalam memberikan izin. Kerjanya dibantu oleh tim teknis dari dinas terkait," pungkasnya. (bro)
()