Kemenhub kumpulkan kepala dishub se-Indonesia

Selasa, 20 Maret 2012 - 17:56 WIB
Kemenhub kumpulkan kepala...
Kemenhub kumpulkan kepala dishub se-Indonesia
A A A
Sindonews.com - Antisipasi terjadinya lonjakan kenaikan tarif angkutan umum, menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diberlakukan Pemerintah 1 April 2012 mendatang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung mengumpulkan seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia di Solo, Jawa Tengah.

Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso, mengatakan ada beberapa poin yang ditekankan kepada jajaran dibawahnya untuk selanjutnya diteruskan kepada Organda dan pengusaha angkutan umum.

"Pertama, Pemerintah akan mensubsidi kenaikan biaya operasional kendaraan sistem transit atau Bus Rapid Transit (BRT). Sehingga tarif BRT yang beroperasi di 14 kota seperti DKI Jakarta, Palembang, Surakarta, Yogyakarta, Semarang, Bandung, Bogor, Bali, Pekanbaru, Gorontalo, Batam, Manado, Ambon dan Tangerang, tidak akan naik," jelasnya, seusai Sosialisasi Kebijakan Kenaikan BBM, di Solo, Jawa Tengah, Selasa (20/3/2012).

Kebijakan lain yang akan diberlakukan adalah dengan memberikan keringanan bunga bank bagi pengusaha yang melakukan peremajaan angkutan umum. Untuk peremajaan angkutan umum ini ditargetkan sebanyak 25 persen dari seluruh armada angkutan kota dan angkutan pedesaan dan 10 persen dari jumlah total Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dengan nilai anggaran sebesar Rp 1,767 triliun.

Menurut Suroyo, yang paling sulit dikendalikan adalah angkutan pedesaan dan angkutan kota. Sedangkan untuk angkutan umum AKDP dan AKAP, dinilainya sudah memiliki manajemen yang bagus.

Selama ini, tambah Suroyo, organisasi pengusaha angkutan darat (Organda) tidak pernah memberlakukan tarif maksimal karena sepi, mereka hanya memberlakukan tarif maksimal antara Rp125 perpenumpang perkilometer atau Rp130 perpenumpang perkilometer.

“Pemerintah telah mengatur, pemberlakukan tarif batas atas sebesar 30 persen dari nilai biaya operasional kendaraan dan 20 persen batas bawah dari biaya operasional kendaraan,” pungkasnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0458 seconds (0.1#10.140)