Obat generik berhak dapat alokasi subsidi BBM
A
A
A
Sindonews.com - Setelah sejumlah harga barang pokok naik menjelang rencana kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada April mendatang. Sepertinya warga miskin akan kembali diberatkan dengan kenaikan obat generik yang naik berkisar 6-9 persen.
"Kenaikan harga obat berkisar 6-9 persen, semakin memberatkan warga miskin. Kenaikan upah minimum sangat tidak seimbang dengan kenaikan harga barang-barang, sudah harga BBM akan naik, obat generik malah naik duluan. Hal ini semakin memberatkan mereka, diibaratkan sudah jatuh tertimpa tangga,” ucap Anggota Komisi IX DPR RI Chusnunia dalam keterangan persnya kepada Sindonews, Rabu (21/3/2012).
Di sisi lain ia juga menerangkan harga kenaikan BBM yang turut menjadi pertimbangan naiknya obat generik, dan seharusnya masuk dalam antisipasi perencanaan keuangan pemerintah. “Kalau ada kebijakan efisiensi 10 persen, seharusnya juga dialokasikan untuk obat generik, agar tidak menjadi alasan kenaikan harga,” tambahnya.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan menerbitkan surat tentang kebijakan efisiensi 10 persen dari APBN 2012, untuk itu menurut Chusnunia pengalihan subsidi BBM tersebut harus tepat sasaran, dan bidang kesehatan harus juga menjadi prioritas.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan pengawasan distribusi dan harga obat serta persoalan distribusi obat, baik generik maupun obat bermerek seharusnya menjadi fokus penting bagi Kementerian Kesehatan untuk dilakukan pengawasan.
“Persebaran distribusi obat belum merata secara maksimal, di samping itu Kemenkes juga harus memberikan himbauan kepada apotik-apotik yang tidak mengutamakan memberikan obat generik, jika bisa dilakukan tindakan tegas,” tandasnya.
Dia juga menegaskan harga obat bermerek juga tidak boleh luput dari pengawasan Kemenkes, dimana Harga Eceran Tertinggi (HET) harus betul-betul dijalankan, bukan sekedar aturan di atas kertas.
Sebagai informasi Kementerian Kesehatan sudah mengevaluasi harga obat generik akibat kenaikan harga BBM. Dari evaluasi itu, sebanyak 34 persen dari 498 obat generik yang mengalami kenaikan harga. Data dari Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa sebanyak 170 jenis obat generik mengalami kenaikan harga.
Rincian obat generik yang mengalami kenaikan harga terdiri 28 item sedangkan injeksi dengan kenaikan sebesar Rp 343 per item. Lalu, 123 jenis kapsul dan tablet yang naik sebesar Rp 31 per item, delapan sirup yang rata-rata naik sebesar Rp 30 dan tiga macam salep yang naik rata-rata Rp 221 per item. (ank)
"Kenaikan harga obat berkisar 6-9 persen, semakin memberatkan warga miskin. Kenaikan upah minimum sangat tidak seimbang dengan kenaikan harga barang-barang, sudah harga BBM akan naik, obat generik malah naik duluan. Hal ini semakin memberatkan mereka, diibaratkan sudah jatuh tertimpa tangga,” ucap Anggota Komisi IX DPR RI Chusnunia dalam keterangan persnya kepada Sindonews, Rabu (21/3/2012).
Di sisi lain ia juga menerangkan harga kenaikan BBM yang turut menjadi pertimbangan naiknya obat generik, dan seharusnya masuk dalam antisipasi perencanaan keuangan pemerintah. “Kalau ada kebijakan efisiensi 10 persen, seharusnya juga dialokasikan untuk obat generik, agar tidak menjadi alasan kenaikan harga,” tambahnya.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan menerbitkan surat tentang kebijakan efisiensi 10 persen dari APBN 2012, untuk itu menurut Chusnunia pengalihan subsidi BBM tersebut harus tepat sasaran, dan bidang kesehatan harus juga menjadi prioritas.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan pengawasan distribusi dan harga obat serta persoalan distribusi obat, baik generik maupun obat bermerek seharusnya menjadi fokus penting bagi Kementerian Kesehatan untuk dilakukan pengawasan.
“Persebaran distribusi obat belum merata secara maksimal, di samping itu Kemenkes juga harus memberikan himbauan kepada apotik-apotik yang tidak mengutamakan memberikan obat generik, jika bisa dilakukan tindakan tegas,” tandasnya.
Dia juga menegaskan harga obat bermerek juga tidak boleh luput dari pengawasan Kemenkes, dimana Harga Eceran Tertinggi (HET) harus betul-betul dijalankan, bukan sekedar aturan di atas kertas.
Sebagai informasi Kementerian Kesehatan sudah mengevaluasi harga obat generik akibat kenaikan harga BBM. Dari evaluasi itu, sebanyak 34 persen dari 498 obat generik yang mengalami kenaikan harga. Data dari Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa sebanyak 170 jenis obat generik mengalami kenaikan harga.
Rincian obat generik yang mengalami kenaikan harga terdiri 28 item sedangkan injeksi dengan kenaikan sebesar Rp 343 per item. Lalu, 123 jenis kapsul dan tablet yang naik sebesar Rp 31 per item, delapan sirup yang rata-rata naik sebesar Rp 30 dan tiga macam salep yang naik rata-rata Rp 221 per item. (ank)
()