Telkom ditengarai gunakan Debt Collector
A
A
A
Sindonews.com - Salah satu pelanggan PT Telkom Indonesia (Telkom), Sudaryono, warga kompleks Hankam, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur terkejut saat menerima sebuah surat dengan kop surat PT Sekurindo Duta Utama Perkasa pada Rabu 21 Maret 2012. Surat yang dikirim perusahaan jasa keamanan tersebut ternyata berisi tagihan Speedy, salah satu layanan produk Telkom.
Menurutnya, tagihan Telkom selama ini selalu datang langsung dari pihak Telkom. Karena itu, dia kaget bagaimana bisa perusahaan jasa keamanan yang melakukan tagihan. "Seingat saya, apa pun yang berhubungan dengan Telkom, pasti pihak Telkom yang menginformasikan. Tapi ini (surat) malah datang dari perusahaan lain," ujarnya, Kamis 22 Maret 2012.
Bahkan, dalam isi surat tersebut berisi intimidasi berupa tuntutan hukum jika pembayaran tidak diselesaikan dalam waktu tujuh hari. Padahal, sesuai prosedur, pihak Telkom berkewajiban memberikan informasi kepada pelanggan terkait tagihan yang belum terselesaikan.
Sudaryono sendiri membenarkan bahwa dirinya pernah berlangganan internet Speedy, namun sudah diputuskan sejak awal tahun lalu. "Anak saya yang mendaftar layanan Speedy, karena hampir tiap hari selalu ditawari untuk berlangganan mumpung ada promo," ungkapnya.
Namun, setelah beberapa bulan, yang dirasakan promo tersebut tidak sesuai dengan yang dijanjikan.Khususnya masalah tagihan yang harus dibayar. Karena merasa kecewa, akhirnya langganan dihentikan.
"Kalaupun seandainya saat itu ada pemberitahuan bahwa masih terdapat tagihan yang harus dibayar, pasti akan diselesaikan saat itu juga. Tapi kenapa pemberitahuan itu datang setahun kemudian dan yang nagih malah perusahaan jasa keamanan?" tanya dia.
"Bayar tagihan telepon saja kita tidak pernah telat kok, bahkan bukti pembayaran selalu disimpan rapi. Masak tagihan ini tiba-tiba datang pakai ada ancaman tuntutan hukum lagi, ini sangat menghina," tambahnya.
Dalam surat tagihan yang bernomor 4537/SMSIII/SDUP-BC/2012 tertera tagihan yang belum terselesaikan yaitu pada bulan Januari dan Februari 2011 dengan total tagihan Rp 429.000 belum termasuk denda 15 persen. Dalam poin 4, pelanggan diberi batas waktu untuk menyelesaikan tagihan sejak diterimanya surat.
Sedangkan pada poin 5, tertera jika pelanggan tidak menyelesaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka pihak PT Sekurindo Duta Utama Perkasa dan Telkom akan menempuh jalur hukum.
()