Pedagang protes sabun deterjen dikenai cukai
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah akan menambah objek barang kena cukai. Sedikitnya ada empat produk barang kebutuhan sebagian masyarakat yang akan dikenai cukai, yakni sabun deterjen, pengharum ruangan, oli mesin, dan ban mobil.
Asisten I Setda Kota Salatiga Y Tri Priyono mengatakan rencana tersebut telah ditetapkan dalam perundang-undangan di Bidang Cukai 2012. Regulasi tersebut saat ini sedang disosialisasikan kepada masyarakat. Masyarakat diharapkan bisa memahami dan mematuhi ketentuan yang sudah dan akan diberlakukan pemerintah.
”Kami minta masyarakat bisa mematuhi undang-undang bidang cukai.Karena nantinya penghasilan cukai akan dikembalikan kepada masyarakat,” katanya, Kamis 22 Maret 2012.
Pengembalian dana hasil cukai akan diwujudkan berupa program kegiatan. Untuk itu, pihaknya berharap setiap lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK) segera membuat program kegiatan pemberdayaan agar bisa memperoleh alokasi anggaran dari pemerintah.
Meski demikian, kata Priyo, pihaknya masih menunggu kepastian dari DPR dan pemerintah pusat terkait objek cukai baru tersebut. ”Kami berharap pemerintah segera memutuskan rencana tersebut agar pemerintah daerah bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat,” katanya.
Rencana pemerintah tersebut menuai protes dari masyarakat Kota Salatiga. Seperti yang dikemukakan, Pranoto, 35, pedagang kelontong di Pasaraya I Salatiga. Dia keberatan apabila keempat produk tersebut dikenai cukai oleh pemerintah. “Sebagai pedagang, saya keberatan. Karena pengenaan cukai empat barang tersebut akan memberatkan pedagang dan konsumen,” ujarnya.
Dia berharap pemerintah dapat mengkaji ulang wacana tersebut. Cukai barang dibebankan konsumen, bukan produsen. ”Jika sabun deterjen dikenai cukai, masyarakat akan protes sebab cukai dibebankan pada masyarakat,” katanya. (bro)
()