Sengketa divestasi saham Newmont belum jelas

Selasa, 27 Maret 2012 - 17:35 WIB
Sengketa divestasi saham Newmont belum jelas
Sengketa divestasi saham Newmont belum jelas
A A A


Sindonews.com - Yusril Ihza Mahendra, saksi ahli masalah pembelian 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) mengungkapkan, penggunaan pasal 24 ayat 7 Undang-undang No 17 tahun 2003 sebagai landasan untuk mempermasalahkan tindakan pemerintah, sangatlah tidak tepat.

"Konteks pasal ini harus dikaitkan dengan dengan judul Bab VI yang intinya berkaitan dengan pemberian pinjaman dan penyertaan modal, yang dilakukan dalam konteks keadaan tertentu yakni untuk penyelamatan perekonomian nasional. Mungkin saja saat itu tengah menghadapi krisis," papar Yusril saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (27/3/2012).

Yusril menambahkan, pembelian saham divestasi PT NNT lebih tepat dipahami dalam konteks pasal 41 ayat 1 dan 2 UU no.1 Tahun 2004 tentang perbendarahaan negara, yakni investasi pemerintah dalam keadaan normal.

"Ini ada beda persepsi, menurut saya ini bukan penyertaan modal pemerintah dimana nanti akibatnya dipisahkan kekayaan pemerintah dengan kekayaan perubahan tempat pemerintah menyertakan modal itu," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri tetap menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan pemerintah tersebut adalah penyertaan modal. Dimana harus melewati persetujuan DPR RI sebelum diputuskan.

"Bukan semata-mata investasi seperti anda membeli saham di bursa, ingat itu. Siapapun yang membeli saham Newmont itu nanti akan tercatat anggaran dasar PT Newmont. Maka itu BPK menyatakan hal tersebut adalah penyertaan modal," ungkap Hasan di kesempatan yang sama.

Hasan menjelaskan, dalam peraturan perundang-undangan sudah dijelaskan bahwa investasi pemerintah jangka panjang dibagi atas 2 kategori, investasi dalam surat berharga, yaitu saham atau utang. Kedua investasi langsung, itu penyertaan modal atau pemberian pinjaman.

"Saya mengambil contoh kalau anda hari ini membeli 10 persen saham perusahaan A, tidak serta merta nama anda tercatat sebagai pemegang saham karena anda melakukan pembelian di pasar sekunder. Tapi kalau yang dilakukan pemerintah itu penyertaan modal, itu bedanya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan terkait pembelian saham divestasi PT Newmont pada 2010 kepada Mahkamah Konstitusi.

Rencana penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT NNT masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai divestasi tujuh persen saham perusahaan. Seperti diketahui, rencana IPO tersebut telah diputuskan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) 2010.

Untuk itu, kepastian hukum mengenai divestasi tujuh persen saham Newmont diharapkan segera keluar. Jika MK memutuskan sisa saham divestasi tersebut jatuh ke tangan pemerintah, Newmont harus menggelar RUPS lagi. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6884 seconds (0.1#10.140)