Pokja BPJS ketenagakerjaan & kesehatan dibentuk
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah telah membentuk dua kelompok kerja (Pokja) dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Ketenagakerjaan. Pokja I membahas tentang pembiayaan, iuran, dan manfaat, sedangkan Pokja II mengenai regulasi, transformasi, kelembagaan, dan program kerja.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri akan dibentuk pada 1 Januari 2014 dan beroperasi paling lambat 1 Juli 2015 untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.
“Kedua pokja BPJS ketenagakerjaan telah menyiapkan 3 konsep untuk mengantisipasi persiapan pembentukan BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus sebagai pendukung peraturan operasionalnya,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Tindak lanjut Pelaksanaan UU BPJS di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Rabu, (28/3/2012).
Muhaimin mengatakan kedua pokja BPJS ketenagakerjaan telah menyiapkan konsep tentang pengaturan iuran dan manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kematian (JKm).
“Konsep lainnya adalah transformasi PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan muatan subtansi peraturan pelaksanaan tentang penahapan kepesertaan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) JKK, JHT, JP dan JKm," jelasnya.
Muhaimin menambahkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sesuai dengan tugas dan fungsinya bersama dengan Kementerian terkait, telah menyelesaikan 5 draft regulasi implementasi SJSN yaitu: RPP Jaminan Kecelakaan Kerja, RPP Jaminan Hari Tua, RPP Jaminan Pensiun, RPP Jaminan Kematian, serta Perpres Manfaat Jaminan Pensiun yang dapat digunakan dalam pembahasan di Pokja.
Sementara itu, Menko Kesra Agung Laksono mengatakan untuk mempersiapkan pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan 6 kelompok kerja.
Menurut Menko Kesra Agung Laksono, keenam kelompok kerja (pokja) itu adalah 4 pokja untuk pelaksanaan BPJS Kesehatan dan 2 pokja untuk BPJS Ketenagakerjaan.
Keempat pokja bidang BPJS Kesehatan akan membahas fasilitas kesehatan, sistem rujukan dan infrastruktur, pembiayaan, transformasi kelembagaan, dan program, regulasi, serta sumber daya manusia hingga capacity building.
“Pokja BPJS Kesehatan akan menyiapkan roadmap kebutuhan supply side tentang fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan, pengaturan besaran iuran dan manfaat, serta sistem rujukan,“ kata Agung.
Agung menjelaskan manfaat kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan bersifat komprehensif (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif) sesuai dengan kebutuhan medis.
Manfaat kesehatan itu, lanjutnya, termasuk obat-obatan dan bahan medis habis pakai akan dirinci yang ditanggung dan yang tidak ditanggung.
“Jamkesmas akan mulai diserahkan kepada PT Askes mulai tahun 2013 sehingga pada saat BPJS Kesehatan yang akan dibentuk dan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014, penyelenggaraan kesehatan untuk orang miskin tidak terganggu," jelas Agung.
“Selain itu pemerintah pun sedang membahas roadmap transformasi PT Askes menjadi BPJS Kesehatan,” terangnya.
Agung mengatakan tujuan akhir adalah penyelenggaraan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih baik dari sebelumnya dan seluruh masyarakat Indonesia memiliki atau terlindungi oleh jaminan sosial. (ank)
BPJS Ketenagakerjaan sendiri akan dibentuk pada 1 Januari 2014 dan beroperasi paling lambat 1 Juli 2015 untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.
“Kedua pokja BPJS ketenagakerjaan telah menyiapkan 3 konsep untuk mengantisipasi persiapan pembentukan BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus sebagai pendukung peraturan operasionalnya,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Tindak lanjut Pelaksanaan UU BPJS di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Rabu, (28/3/2012).
Muhaimin mengatakan kedua pokja BPJS ketenagakerjaan telah menyiapkan konsep tentang pengaturan iuran dan manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kematian (JKm).
“Konsep lainnya adalah transformasi PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan muatan subtansi peraturan pelaksanaan tentang penahapan kepesertaan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) JKK, JHT, JP dan JKm," jelasnya.
Muhaimin menambahkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sesuai dengan tugas dan fungsinya bersama dengan Kementerian terkait, telah menyelesaikan 5 draft regulasi implementasi SJSN yaitu: RPP Jaminan Kecelakaan Kerja, RPP Jaminan Hari Tua, RPP Jaminan Pensiun, RPP Jaminan Kematian, serta Perpres Manfaat Jaminan Pensiun yang dapat digunakan dalam pembahasan di Pokja.
Sementara itu, Menko Kesra Agung Laksono mengatakan untuk mempersiapkan pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan 6 kelompok kerja.
Menurut Menko Kesra Agung Laksono, keenam kelompok kerja (pokja) itu adalah 4 pokja untuk pelaksanaan BPJS Kesehatan dan 2 pokja untuk BPJS Ketenagakerjaan.
Keempat pokja bidang BPJS Kesehatan akan membahas fasilitas kesehatan, sistem rujukan dan infrastruktur, pembiayaan, transformasi kelembagaan, dan program, regulasi, serta sumber daya manusia hingga capacity building.
“Pokja BPJS Kesehatan akan menyiapkan roadmap kebutuhan supply side tentang fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan, pengaturan besaran iuran dan manfaat, serta sistem rujukan,“ kata Agung.
Agung menjelaskan manfaat kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan bersifat komprehensif (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif) sesuai dengan kebutuhan medis.
Manfaat kesehatan itu, lanjutnya, termasuk obat-obatan dan bahan medis habis pakai akan dirinci yang ditanggung dan yang tidak ditanggung.
“Jamkesmas akan mulai diserahkan kepada PT Askes mulai tahun 2013 sehingga pada saat BPJS Kesehatan yang akan dibentuk dan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014, penyelenggaraan kesehatan untuk orang miskin tidak terganggu," jelas Agung.
“Selain itu pemerintah pun sedang membahas roadmap transformasi PT Askes menjadi BPJS Kesehatan,” terangnya.
Agung mengatakan tujuan akhir adalah penyelenggaraan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih baik dari sebelumnya dan seluruh masyarakat Indonesia memiliki atau terlindungi oleh jaminan sosial. (ank)
()