Aturan outsourcing harus dalam bentuk UU

Rabu, 28 Maret 2012 - 18:59 WIB
Aturan outsourcing harus dalam bentuk UU
Aturan outsourcing harus dalam bentuk UU
A A A
Sindonews.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-IX/2011 yang mengatur tentang pekerja outsourcing tidak boleh diberlakukan pada pekerjaan yang sifatnya tetap dan terus-menerus, seharusnya ditindaklanjuti dengan Undang-Undang (UU) baru.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Hariyadi B Sukamdani mengatakan, tindak lanjut tersebut paralel dengan pasal 10 ayat satu UU Nomor 12/ 2011 mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan bahwa salah satu materi muatan UU adalah tindak-lanjut dari putusan MK. Artinya, implementasi putusan MK hanya dapat dimuat di dalam UU.

Pemerintah tidak boleh mengatur tindak lanjut putusan MK ke dalam Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) maupun Surat Edaran (SE). "Dalam UU Nomor 12/2011 dikatakan, untuk follow up putusan MK harus dibuat UU baru," kata Hariyadi dalam acara Seminar tentang outsourcing, di Jakarta, Rabu (28/3/2012).

Dia menilai, putusan MK tersebut blunder karena tidak memiliki petunjuk teknis dan efek hukumnya. "Sehingga terjadi kekosongan hukum. Saya sangat dorong Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) untuk samakan persepsi dan cari jalan keluar sehingga bisa diimplementasikan secepatnya. Komunikasi dengan karyawan juga penting," ujarnya.

Dia menambahkan, yang dikhawatirkan adalah nasib seorang pekerja ketika putus kontrak dengan satu vendor outsourcing lalu pindah ke vendor baru. "Payung hukum mengikat kita semua. Sekarang ikatannya tidak ada. Asosiasi outsourcing sebagai simpul pengikat,” ucapnya.

Menurutnya, Surat Edaran Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) hanya menerjemahkan putusan MK tanpa memberi aturan terperinci bagaimana penerapan di lapangan. Padahal, kata dia, perusahaan harus melakukan penyesuaian terkait penerapan UU.

Perusahaan harus terbebani biaya 32 persen per tahun dari dana perusahaan untuk tenaga kerja, kenaikan upah, Jamsostek dan PHK. "Makanya mereka pilih pegawai alih daya karena tidak mau terbebani 32 persen. Ini yang mendasari outsourcing," jelasnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7194 seconds (0.1#10.140)