Kemenhub tolak beri insentif tambahan untuk Organda
A
A
A
Sindonews.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk mengkaji kembali permintaan penambahan insentif sebesar Rp4 triliun untuk merevitalisasi armada angkutan penumpang yang sudah uzur.
Tak hanya itu, Kemenhub mengembalikan tanggung jawab tersebut kepada perusahaan angkutan nasional. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Suroyo Alimoeso mengatakan, peremajaan angkutan penumpang seharusnya telah terdapat dalam rencana kerja perusahaan angkutan tersebut.
”Hal tersebut semestinya telah ada di dalam business planmereka,peremajaan kendaraan harus dikembalikan ke modal awal perusahaan,” kata Suroyo saat dihubungi Sindo melalui sambungan telepon di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, Organda meminta kepada pemerintah agar menambah insentif sebesar Rp4 triliun untuk merevitalisasi armada angkutan penumpang yang sebagian besar atau 55 persen dari total angkutan yang ada telah berusia tua.
Permintaan tersebut sebagai antisipasi dampak kenaikan harga BBM yang direncanakan 1 April mendatang. Meskipun demikian, lanjut Suroyo, pemerintah tetap akan memberikan insentif sebesar Rp4,8 triliun kepada perusahaan angkutan kota di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut untuk menekan kenaikan tarif angkutan penumpang yang disebabkan kenaikan harga BBM.
”Pemerintah memberikan kompensasi sebesar Rp4,8 triliun untuk menekan tarif,namun kenaikannya tidak sama seperti kenaikan harga BBM,”ujar dia. Menurut Suroyo, setelah pemerintah memberikan insentif Rp4,8 triliun, maka penyesuaian tarif angkutan penumpang hanya naik 19–20 persen. Hal ini berbeda dengan kisaran kenaikan tarif yang diberikan Organda yaitu sebesar 30–35 persen.
Insentif tersebut akan digunakan pemerintah untuk memberikan kompensasi dan melakukan konversi gas kepada angkutan umum. Sebelumnya Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Organda Eka Sari Lorena mengatakan anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp4,8 triliun hanya bisa menutupi biaya operasi selama 7–9 bulan ke depan.
Setelah itu,biaya operasi angkutan penumpang kembali membengkak akibat kenaikan harga BBM bersubsidi. ”Rp4,8 triliun hanya memengaruhi 0,03 persen kenaikan tarif angkutan umum,” kata Eka Sari. Menurut dia, untuk mempertahankan kualitas pelayanan angkutan penumpang dibutuhkan biaya sekitar Rp8,8 triliun. Sedangkan, untuk meningkatkan kualitas angkutan penumpang dibutuhkan biaya yang lebih besar lagi yaitu sekitar Rp 11,8 triliun.
Dia menyatakan, Organda akan tetap menaikkan tarif angkutan umum sebesar 35 persen apabila harga BBM bersubsidi jadi naik sekitar 5–15 persen. Penyesuaian tarif angkutan tersebut merupakan solusi bagi pengusaha angkutan umum untuk mencegah kebangkrutan.
Tak hanya itu, Kemenhub mengembalikan tanggung jawab tersebut kepada perusahaan angkutan nasional. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Suroyo Alimoeso mengatakan, peremajaan angkutan penumpang seharusnya telah terdapat dalam rencana kerja perusahaan angkutan tersebut.
”Hal tersebut semestinya telah ada di dalam business planmereka,peremajaan kendaraan harus dikembalikan ke modal awal perusahaan,” kata Suroyo saat dihubungi Sindo melalui sambungan telepon di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, Organda meminta kepada pemerintah agar menambah insentif sebesar Rp4 triliun untuk merevitalisasi armada angkutan penumpang yang sebagian besar atau 55 persen dari total angkutan yang ada telah berusia tua.
Permintaan tersebut sebagai antisipasi dampak kenaikan harga BBM yang direncanakan 1 April mendatang. Meskipun demikian, lanjut Suroyo, pemerintah tetap akan memberikan insentif sebesar Rp4,8 triliun kepada perusahaan angkutan kota di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut untuk menekan kenaikan tarif angkutan penumpang yang disebabkan kenaikan harga BBM.
”Pemerintah memberikan kompensasi sebesar Rp4,8 triliun untuk menekan tarif,namun kenaikannya tidak sama seperti kenaikan harga BBM,”ujar dia. Menurut Suroyo, setelah pemerintah memberikan insentif Rp4,8 triliun, maka penyesuaian tarif angkutan penumpang hanya naik 19–20 persen. Hal ini berbeda dengan kisaran kenaikan tarif yang diberikan Organda yaitu sebesar 30–35 persen.
Insentif tersebut akan digunakan pemerintah untuk memberikan kompensasi dan melakukan konversi gas kepada angkutan umum. Sebelumnya Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Organda Eka Sari Lorena mengatakan anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp4,8 triliun hanya bisa menutupi biaya operasi selama 7–9 bulan ke depan.
Setelah itu,biaya operasi angkutan penumpang kembali membengkak akibat kenaikan harga BBM bersubsidi. ”Rp4,8 triliun hanya memengaruhi 0,03 persen kenaikan tarif angkutan umum,” kata Eka Sari. Menurut dia, untuk mempertahankan kualitas pelayanan angkutan penumpang dibutuhkan biaya sekitar Rp8,8 triliun. Sedangkan, untuk meningkatkan kualitas angkutan penumpang dibutuhkan biaya yang lebih besar lagi yaitu sekitar Rp 11,8 triliun.
Dia menyatakan, Organda akan tetap menaikkan tarif angkutan umum sebesar 35 persen apabila harga BBM bersubsidi jadi naik sekitar 5–15 persen. Penyesuaian tarif angkutan tersebut merupakan solusi bagi pengusaha angkutan umum untuk mencegah kebangkrutan.
()