Gubernur Jatim setuju usulan revisi UMK

Jum'at, 30 Maret 2012 - 11:39 WIB
Gubernur Jatim setuju usulan revisi UMK
Gubernur Jatim setuju usulan revisi UMK
A A A
Sindonews.com – Gubernur Jatim Soekarwo menyetujui tuntutan sejumlah elemen buruh untuk merevisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2012, kemarin. Ini menyusul rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai 1 April mendatang.

Selain meminta adanya revisi besaran UMK, buruh juga menolak rencana kenaikan harga BBM dan penghapusan sistem kerja outsourcing. Gubernur mengatakan, usulan revisi beasran UMK tersebut sangat rasional, seiring dengan rencana kenaikan harga BBM dan sejumlah barang lainnya.

”Itu wajar saja kemudian ada peninjauan kembali pada putusan Gubernur tentang UMK, dan itu masuk akal serta jalan bagus,” ujarnya, usai menerima perwakilan sejumlah elemen buruh di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan Surabaya, kemarin.

Pejabat yang akrab disapa Pakde Karwo ini mengatakan, meskipun sebenarnya penetapan UMK hanya bisa dilakukan satu kali setahun, namun dalam kondisi luar biasa (force major), revisi tetap bisa dilakukan. Mengenai besaran kenaikan, Pakde Karwo masih belum bisa menentukan karena harus berdasarkan pertimbangan dari serikat buruh dan Aspindo, juga terkait dengan berbagai variabelnya. ”Akan kita rapatkan dulu dengan Aspindo dan serikat buruh, seperti apa keputusannya nanti,” katanya.

Namun di sisi lain, Gubernur enggan menandatangani pernyataan mendukung penolakan kenaikan harga BBM. Kondisi ini membuat perwakilan buruh yang menemuinya marah. ”Saya ini tidak punya otoritas karena kewenangan ini (kenaikan harga BBM) ada di pemerintah pusat, sehingga saya tidak bisa menandatanganinya. Percuma saja saya tanda tangan, wong saya tidak punya otoritas,”katanya.

Namun, Gubernur menyanggupi akan mengantarkan perwakilan buruh ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi mereka.Untuk itu dia meminta supaya buruh membuat surat kesepakatan bersama terkait penyampaian aspirasi tersebut. ”Saya akan mengantarkan, tapi tidak semua.Perwakilan saja,” tegasnya. Mengenai tuntutan penghapusan sistem kerja outsourcing, Gubernur dengan tegas mengatakan akan mengambil tindakan atau sanksi pada perusahaan yang melanggar.

Sebab ketentuan perundangannya sudah jelas. Beberapa perusahaan yang diduga melanggar ketentuan outsourcing juga sudah dalam proses. Kemarin, sejumlah elemen buruh di Jatim di antaranya dari Kofederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI),Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Sarbumusi dan Persatuan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya. ”Kenaikan BBM membuat buruh makin sengsara dan kemiskinan semakin banyak,”ujar salah satu orator.

Nanang Setiawan dari SPSI Surabaya mengatakan, jika nantinya tetap terjadi kenaikan harga BBM maka dalam waktu satu bulan setelah itu, harus sudah ada revisi UMK. Sebab kenaikan harga BBM akan membuat harga seluruh barang ikut naik. Nanang meminta ada kenaikan UMK Surabaya 2012 dari Rp1.257.000 menjadi Rp2.500.000 atau naik hingga 100 persen. Dia berdalih, kenaikan harga BBM jika disepakati Rp6.000/liter, berarti kenaikannya mencapai 33 persen.

Itu belum kenaikan harga barang-barang lainnya yang kemungkinan bisa mencapai 50 persen bahkan lebih. ”Kenaikan UMK menjadi Rp2.500.000 ini sangat relevan. Kami minta segera direalisikan secepatnya. Gubernur juga harus menghapus tenaga outsourcing dengan membuat pengumuman besar di semua perusahaan,” tandas Nanang. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Kusnadi mengatakan, UMK tidak bisa dirubah lagi karena hanya bisa ditentukan sekali dalam satu tahun.

Kalaupun Gubernur Jatim berdalih ada keadaan memaksa, pemerintah di tingkat kabupaten/kota belum tentu mau.”Keputusan itu ada pada Aspindo, kebupaten/kota termasuk juga Dewan Pengupahan. Gubernur hanya menandatangani pengesahan saja,”tegasnya.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4684 seconds (0.1#10.140)