Elnusa desak BI tegur Bank Mega

Selasa, 03 April 2012 - 10:20 WIB
Elnusa desak BI tegur Bank Mega
Elnusa desak BI tegur Bank Mega
A A A
Sindonews.com - PT Elnusa Tbk (ELSA) mendesak Bank Indonesia (BI) menegur PT Bank Mega Tbk agar segera mencairkan dana deposito miliknya, sebesar Rp111 miliar. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan perdata Elnusa terhadap Bank Mega.

Kuasa Hukum ELSA Dodi S Abdulkadir mengatakan, dengan fakta tersebut, seharusnya BI sebagai otoritas perbankan dapat membuat kebijakan, sebagaimana BI telah meminta Citibank membayar dana nasabah sebagai akibat perbuatan melanggar hukum oleh karyawannya.

“Persoalan itu terjadi karena adanya ketidakmampuan sistem Bank Mega. Sesuai dengan pernyataan BI bahwa telah terjadi pelanggaran manajemen risiko dan SOP di Bank Mega,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Dia menyebutkan, setelah mendapatkan salinan keputusan PN Jakarta Selatan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan Bank Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya akan mendesak agar Bank Indonesia mendesak Bank Mega mencairkan dana Elnusa.

Dodi menambahkan, jika ternyata dana milik perseroan tidak bisa dicairkan, pihaknya akan mengupayakan melaksanakan perintah pengadilan lainnya.Yakni melakukan sita jaminan atas aset Bank Mega yakni kantor pusat Bank Mega di Jalan Kapten Tendean 12- 14A, Jakarta Selatan, dengan luas 8.000 meter persegi.

Dia menegaskan, ELSA siap mendorong pengadilan untuk eksekusi sita jaminan aset PT Bank Mega Tbk (MEGA) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, jika dana perseroan sebesar Rp111 miliar tidak dicairkan secepatnya, sesuai dengan hasil putusan PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi Johansyah mengatakan masih harus mempelajari lebih dalam lagi masalah dan putusan yang telah ditetapkan oleh PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. ”Kami telah mengetahui keputusan PN Jakarta Selatan. Tapi, kami harus terlebih dahulu mempelajarinya,” kata dia saat dihubungi.

Sebelumnya, Bank Mega dalam penjelasan tertulis kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam- LK) tertanggal 26 Maret 2012 mengatakan akan mengajukan banding atas putusan perdana majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Sekretaris Perusahaan Bank Mega Gatot Aris Munandar mengatakan, putusan itu berlawanan dengan bunyi putusan Pengadilan Tipikor Bandung sebelumnya yang mengadili perkara sama. Para terdakwa divonis bersalah dan dihukum untuk mengganti kerugian pada negara. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2933 seconds (0.1#10.140)