8 perusahaan stop suplai dari APP

Selasa, 03 April 2012 - 12:26 WIB
8 perusahaan stop suplai...
8 perusahaan stop suplai dari APP
A A A


Sindonews.com - Satu bulan lalu Greenpeace merilis hasil investigasi selama satu tahun terhadap produsen kertas dan pulp terbesar ketiga dunia, Asia Pulp and Paper (APP) yang mengungkapkan bagaimana perusahaan secara sistematis melanggar hukum Indonesia yang melindungi spesies Ramin yang juga dilindungi secara internasional. Ramin ditemukan beberapa kali di tumpukan kayu milik APP di pabrik Indah Kiat Perawang yang siap untuk diproses.

Sejumlah perusahaan global terlibat karena produknya bersumber dari APP yang mengandung serat hutan hujan. Delapan dari sebelas perusahaan yang disebut kini telah mengambil tindakan untuk menghapus APP dari rantai suplai mereka.

Danone telah mengkonfirmasi bahwa mereka tidak lagi menggunakan produk dari APP dan mengumumkan kebijakan nol deforestasi. Xerox juga telah mengambil tindakan lebih lanjut untuk melarang pembelian produk APP secara global. Perusahaan lain yang telah bertindak termasuk Collins Debden, bagian dari kelompok Nippecraft yang mayoritas dimiliki APP. Collins Debden membuat pengumuman di Australia dan Inggris bahwa mereka tidak lagi menggunakan sumber bahan baku dari APP.

“Dalam beberapa bulan terakhir ini APP terus menerus kehilangan pelanggan. Kini sudah ada sebuah koalisi global perusahan-perusahaan yang belum pernah ada sebelumnya mengatakan tidak ada penghancuran hutan untuk produk kertas APP. Merek APP telah menjadi racun yang bahkan anak perusahaannya sendiri tidak ingin dikaitkan," ungkap Kepala Jurukampanye hutan Greenpeace Indonesia, Zulfahmi.

Sejumlah perusahaan di seluruh dunia telah mengambil tindakan menghapus APP dari rantai suplai, sementara itu penyelidikan yang dilakukan oleh otoritas Indonesia terhadap pabrik APP berjalan sangat lambat. Bukti dari investigasi Greenpeace telah diserahkan kepada Kementerian Kehutanan dan Kepolisian RI yang meminta penyelidikan secepatnya atas kasus tersebut.

“Kami telah membuktikan bahwa APP melanggar hukum Indonesia yang melindungi Ramin, namun akibat lambatnya tindakan yang diambil oleh Kemenhut memberikan waktu pada APP untuk menghilangkan bukti di pabrik mereka. Kami meminta Kementrian Kehutanan harus tetap melakukan penyelidikan untuk memastikan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan kehutanan dan pemerintah harus memastikan perlindungan menyeluruh terhadap hutan alam yang tersisa," Lanjut Zulfahmi.

Greenpeace meminta APP untuk segera menerapkan kebijakan nol deforestasi mengikuti langkah perusahaan saudaranya di sektor kelapa sawit, GAR (Golden Agri Resources). (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0362 seconds (0.1#10.140)