Pembatasan BBM diawali dari mobil dinas

Selasa, 17 April 2012 - 21:00 WIB
Pembatasan BBM diawali...
Pembatasan BBM diawali dari mobil dinas
A A A
Sindonews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bila aturan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bagi mobil pemerintah akan keluar pada akhir April 2012 ini. Hal ini dikarenakan pembatasan BBM pada mobil pemerintah paling mudah diimplementasikan.

"Pembatasan itu banyak caranya, yang mudah adalah dilakukan pembatasan dari mobil pemerintah karena itu bisa pakai perintah. Sementara jika mobil masyarakat harus diatur. Diketahui 77 persen BBM jatuh ke tangan yang tidak pantas, hal ini yang harus di batasi," ucap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, yang ditemui di Gedung kemenko, Jakarta, Selasa (17/4/2012).

Dia menambahkan buat aturan mudah, namun yang sulit adalah dalam pelaksanaannya. Ia mencontohkan jika pembatasan BBM tersebut menggunakan cc, orang tidak akan mau membeli bensin jika harus melihat dari cc-nya.

"Makanya nanti akan ada sosialisasi, tapi aturannya dulu yang dikeluarkan akhir bulan ini. Bentuknya ada peraturan pemerintah (permen), inpres ada, perpres juga ada. Nanti kita lihat apa yang paling cocok," tuturnya.

Dirinya menegaskan bahwa bentuk aturan pembatasan BBM tidak perlu persetujuan DPR, hanya akan berupa Keputusan Menteri (Kepmen) yang dilatar belakangi Keputusan Presiden (Kepres). "Pembatasan akan berbentuk Kepmen diperkuat Kepres biar lebih keras," ucap Jero.

Mengenai konsep pembatasan, beberapa opsi diakuinya juga sedang dalam tahap pembahasan. Tapi yang lebih mudah akan ditujukan kepada mobil pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah berniat melakukan membuat aturan tegas terkait dengan penggunaan BBM bersubsidi pada mobil mewah Mei mendatang. Selain melakukan pembatasan BBM subsidi, pemerintah juga mengaku akan terus melakukan hal lain seperti penggunaan konverter kit, menambah SPBG dan penggunaan pertamax. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5546 seconds (0.1#10.140)