Migrasi TV digital tetap harus disiapkan
A
A
A
Sindonews.com - Penundaan tender migrasi dari televisi analog ke televisi digital yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) karena tidak memperoleh ijin DPR. Meski ditunda namun langkah kementerian itu tetap mendapat perhatian dari elemen masyarakat.
"Kita minta kepada Kemenkominfo biar ditunda tetap semua proses itu harus disiapkan, supaya pada saatnya UU disiapkan tidak terjadi polemik seperti yang terjadi selama ini," kata Ketua Umum Masyarakat Peduli Penyiaran Indonesia (Masppindo) Mikael L Kleden dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (18/4/2012).
Kleden mengingatkan agar tahapan dari proses tender televisi digital dilakukan dengan transparan. "Jadi kita minta pemerintah supaya seluruh tahapan ini harus tetap disiapkan dan seluruh proses itu harus tetap terbuka, transparan sehingga masyarakat tahu," tegasnya.
Selain itu, menurut Kleden untuk migrasi dari televisi analog ke televisi digital ini diperlukan payung hukum yang kuat.
"Payung hukum untuk TV digital harus diperkuat, sementara UU Penyiaran Nomor 32 taun 2002 sekarang ini sedang direvisi DPR," terangnya.
Pembahasan revisi UU Penyiaran oleh DPR sendiri, lanjut Kleden hampir 80 persen akan mengalami perubahan. "Perubahan itu untuk menjaga transparansi dari UU tersebut," pungkasnya. (ank)
"Kita minta kepada Kemenkominfo biar ditunda tetap semua proses itu harus disiapkan, supaya pada saatnya UU disiapkan tidak terjadi polemik seperti yang terjadi selama ini," kata Ketua Umum Masyarakat Peduli Penyiaran Indonesia (Masppindo) Mikael L Kleden dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (18/4/2012).
Kleden mengingatkan agar tahapan dari proses tender televisi digital dilakukan dengan transparan. "Jadi kita minta pemerintah supaya seluruh tahapan ini harus tetap disiapkan dan seluruh proses itu harus tetap terbuka, transparan sehingga masyarakat tahu," tegasnya.
Selain itu, menurut Kleden untuk migrasi dari televisi analog ke televisi digital ini diperlukan payung hukum yang kuat.
"Payung hukum untuk TV digital harus diperkuat, sementara UU Penyiaran Nomor 32 taun 2002 sekarang ini sedang direvisi DPR," terangnya.
Pembahasan revisi UU Penyiaran oleh DPR sendiri, lanjut Kleden hampir 80 persen akan mengalami perubahan. "Perubahan itu untuk menjaga transparansi dari UU tersebut," pungkasnya. (ank)
()