Hemat BBM, Pemprov Sulsel batasi operasional kendaraan dinas

Kamis, 19 April 2012 - 10:33 WIB
Hemat BBM, Pemprov Sulsel...
Hemat BBM, Pemprov Sulsel batasi operasional kendaraan dinas
A A A
Sindonews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mewacanakan pembatasan kendaraan dinas (randis) menyusul rencana pemerintah memberlakukan pemakaian bahan bakar minyak (BBM) non ubdisi pada randis milik pemda, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel Yushar Huduri mengatakan, pembatasan akan dilakukan pada pemakaian randis agar beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pembelian BBM, tidak bertambah. Karena itu, akan dilakukan penertiban randis yang kerap dipakai di luar kepentingan dinas. “Bisa saja dilakukan pembatasan pemakaian kendaraan dinas karena BBM-nya ditanggung oleh APBD. Ini kemungkinan akan diberlakukan untuk perjalanan dinas luar kota,”jelasnya kepada SINDO di Kantor Gubernur Sulsel, kemarin.

Yushar mengungkapkan, mengantisipasi berlakunya aturan tersebut di Sulsel, Biro Pengelolaan Keuangan Daerah melakukan penyusunan anggaran penggunaan BBM jenis pertamax untuk randis. “Selisih harganya kan separuh, tapi sampai saat ini belum ada instruksi kalau memang nanti ada instruksi gubernur harus menggunakan pertamax, pertama-tama yang saya tinjau penggunaan bahan bakar kendaraan dan mungkin juga nanti ada pembatasan penggunaan kendaraan dinas,”katanya. Kendati demikian, sambung Yushar, kebijakan Pemerintah Pusat tersebut harus ditindaklanjuti dengan dikeluarkan kebijakan dari Gubernur Sulsel untuk lingkup Pemprov Sulsel.

Selain itu, aturan pelarangan penggunaan BBM jenis premium tersebut juga harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Dia mengakui, penambahan anggaran atas penggunaan pertamax bagi randis sini akan disesuaikan pada RAPBD-Perubahan 2012 mendatang. “Kebijakan baru yang akan keluar ini tidak akan memberatkan Pemprov Sulsel, begitu pun dengan kondisi keuangan sekarang. Kalau memang sekarang ini anggarannya kurang, akan disesuaikan di APBD-P,” bebernya.

Yushar menyebutkan, hingga saat ini, pihaknya tak memiliki data mengenai jumlah randis roda dua serta roda empat yang dimiliki pemprov. Begitu pun dengan anggaran pemakaian BBM yang digunakan pada tahun 2012 ini. “Kita sudah mendengar wacana ini. Makanya akan kita lakukan perhitungan ulang terhadap penganggaran daerah nantinya atas kebijakan yang baru ini. Kita tunggu dulu lah kebijakan yang baru ini. Kalau memang sudah keluar, baru kita tindaklanjuti di daerah,”pungkasnya.

Sebelumnya,Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Evita Legowo di Jakarta menginstruksikan kendaraan milik perusahaan negara dan daerah diwajibkan menggunakan bahan bakar minyak nonsubsidi mulai Mei 2012 mendatang.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0493 seconds (0.1#10.140)