Bahas listrik lintas negara, ESDM undang stakeholders
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mengundang para stakeholders untuk mengikuti acara "Coffee Morning" sebagai salah satu fasilitas untuk menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 Tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara.
Adapun acara Coffee Morning yang diselenggarakan di Ruang Samaun Samadikun Lantai 3 Gedung Utama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan ini mengundang para stakeholders di bidang ketenagalistrikan yang berasal dari instansi pemerintah, asosiasi/perhimpunan di sektor ketenagalistrikan dan Badan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
"Pada acara coffee morning tersebut, akan membahas beberapa hal," ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Susyanto seperti dikutip dari situs Kementerian ESDM, Jumat (20/4/2012).
Diantaranya yaitu dibahas mengenai kesiapan interkoneksi jaringan PT PLN (Persero) dalam rangka Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara oleh Direktur Perencanaan dan Manajemen Risiko PLN dan prospek Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara. Hal tersebut, dilakukan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Menurut Susyanto, usaha penyediaan tenaga listrik melalui jual beli tenaga listrik lintas negara perlu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik dalam negeri, menunjang pemenuhan kebutuhan tenaga listrik dalam negeri, meningkatkan mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik dalam negeri.
Penyediaan listrik juga dilakukan untuk meningkatkan pasokan, keandalan dan efisiensi penyediaan tenaga listrik, meningkatkan nilai tambah dalam pemanfaatan sumber energi, dan kemampuan badan usaha dalam negeri.
"Pada saat ini, PLN sedang merencanakan dua proyek pembangunan jaringan tenaga listrik lintas negara, yaitu West Kalimantan, Sarawak Interconnection Project yang direncanakan mulai operasi pada Januari 2015 dan Sumatera, Peninsular Interconnection Project yang direncanakan mulai operasi pada Oktober 2017," tambah dia.
Pada kesempatan ini juga disampaikan perubahan kriteria pembangkit listrik mulut tambang berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 553-12/20/600.3/2012 meliputi Pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang tersebut menggunakan batubara yang secara eknomis lebih layak di pakai untuk pembangkit tenaga listrik mulut tambang.
"Pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang tersebut dijamin ketersediaan batubara selama operasinya pembangkit tenaga listrik sesuai dengan masa kontrak, lokasi pembangkit di sekitar mulut tambang dan tidak memperhitungkan biaya transportasi batu bara," tandasnya.
Adapun acara Coffee Morning yang diselenggarakan di Ruang Samaun Samadikun Lantai 3 Gedung Utama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan ini mengundang para stakeholders di bidang ketenagalistrikan yang berasal dari instansi pemerintah, asosiasi/perhimpunan di sektor ketenagalistrikan dan Badan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
"Pada acara coffee morning tersebut, akan membahas beberapa hal," ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Susyanto seperti dikutip dari situs Kementerian ESDM, Jumat (20/4/2012).
Diantaranya yaitu dibahas mengenai kesiapan interkoneksi jaringan PT PLN (Persero) dalam rangka Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara oleh Direktur Perencanaan dan Manajemen Risiko PLN dan prospek Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara. Hal tersebut, dilakukan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Menurut Susyanto, usaha penyediaan tenaga listrik melalui jual beli tenaga listrik lintas negara perlu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik dalam negeri, menunjang pemenuhan kebutuhan tenaga listrik dalam negeri, meningkatkan mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik dalam negeri.
Penyediaan listrik juga dilakukan untuk meningkatkan pasokan, keandalan dan efisiensi penyediaan tenaga listrik, meningkatkan nilai tambah dalam pemanfaatan sumber energi, dan kemampuan badan usaha dalam negeri.
"Pada saat ini, PLN sedang merencanakan dua proyek pembangunan jaringan tenaga listrik lintas negara, yaitu West Kalimantan, Sarawak Interconnection Project yang direncanakan mulai operasi pada Januari 2015 dan Sumatera, Peninsular Interconnection Project yang direncanakan mulai operasi pada Oktober 2017," tambah dia.
Pada kesempatan ini juga disampaikan perubahan kriteria pembangkit listrik mulut tambang berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 553-12/20/600.3/2012 meliputi Pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang tersebut menggunakan batubara yang secara eknomis lebih layak di pakai untuk pembangkit tenaga listrik mulut tambang.
"Pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang tersebut dijamin ketersediaan batubara selama operasinya pembangkit tenaga listrik sesuai dengan masa kontrak, lokasi pembangkit di sekitar mulut tambang dan tidak memperhitungkan biaya transportasi batu bara," tandasnya.
()