Pansel DK OJK dinilai tak profesional

Senin, 23 April 2012 - 09:25 WIB
Pansel DK OJK dinilai...
Pansel DK OJK dinilai tak profesional
A A A
Sindonews.com - Indonesian Audit Watch (IAW) mengkritisi kinerja Panitia Seleksi (Pansel) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memilih anggota Dewan Komisioner (DK) OJK. Pansel dinilai tidak profesional dan tidak adil serta cenderung terkooptasi.

Salah satu indikatornya terlihat dari terpilihnya salah satu calon DK OJK yakni Ilya Avianti. Ilya yang sebelum ikut mendaftar DK OJK bekerja sebagai Auditor Keuangan Negara (AKN) 7 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ini dianggap tidak layak.

"Dia saat ini sedang dalam proses untuk disidang oleh Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI sesuai Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK," ujar Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus dalam siaran persnya, Minggu (22/4/2012) malam.

Iskandar menduga, saat Ilya bertugas di BPK, kantor akuntan publik miliknya pada 2008 menjadi auditor independen pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III. Menjadi auditor pada saat bertugas di BPK lanjut dia, merupakan suatu hal yang tercela.

"Melanggar peraturan perundang-undangan dan minimal sudah memiliki bibit tidak jujur sehingga diragukan integritasnya dalam satu tim kerja OJK," tegasnya.

Sehingga kata Iskandar, terpilihnya yang bersangkutan oleh Pansel tidak lepas dari hubungan posisi tersebut dimasa lalu. Hasil atas audit kuat dugaan dipergunakan menjadi komoditi untuk meloloskan namanya oleh Pansel.

"Pansel bisa dan harus segera mencek masukan ini kepada ketua, seluruh Anggota BPK dan Majelis Kehormatan Kode Etik BPK agar tidak ada keragu-raguan atas apa yang kami sampaikan," ujarnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, sebaiknya hal ini menjadi bahan pertimbangan matang bagi Pimpinan dan seluruh Anggota Komisi XI DPR RI agar institusi DPR tidak tercemari oleh kepentingan sekelompok orang sehingga kepentingan mereka menjadi seperti terlihat benar dari sisi hukum.

"DPR harus memayungi dengan aman seluruh amanat UU khususnya UU OJK agar UU tidak dijadikan sebagai landasan justifikasi mewujudkan kepentingan-kepentingan sesaat kelompok tertentu," tandasnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6579 seconds (0.1#10.140)