Disperindag waspadai peredaran produk impor ilegal
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat (Jabar) mengkhawatirkan produk impor ilegal yang diperkirakan beredar luas di Jabar.
Kepala Disperindag Jabar Ferry Sofwan Arief mengakui, ada sebagian produk olahan makanan dan pakaian yang tidak memiliki label makanan luar (ML), halal, dan terjemahan bahasa Indonesia. Dia khawatir, produk tersebut adalah produk ilegal.
"Pasti, kami mengkhawatirkan peredaran produk tersebut. Apakah itu barang legal atau ilegal. Kalau produk ilegal, mestinya ada izin BP POM dan label lainnya," jelas Ferry Sofwan Arief ketika dikonfirmasi, di Bandung, Selasa (24/4/2012).
Selain itu, lanjut dia, produk tersebut dijual dengan harga cukup murah. Hal itu juga yang menimbulkan kekhawatiran Disperindag Jabar. Jangan sampai, produk tersebut mengancam produk lokal akibat selisih harga yang terlalu tinggi. "Kalau peredaran produk tersebut tidak ditahan, kasihan pelaku industri lokal. Apalagi, mereka menjual dengan harga lebih murah," jelas Ferry.
Menurutnya, produk yang diduga ilegal sebagian besar produk-produk kecil. Hal itu diperkirakan untuk menghindari pengawasan pihak berwenang, dalam hal ini bea cukai.
Diakui dia, Disperindag Jabar, telah beberapa kali melaporkan hal itu kepada pemerintah pusat. Terutama produk makanan tanpa bahasa Indonesia dan label halal. Pihaknya meminta, pemerintah lebih proaktif melakukan pengawasan terhadap peredarannya, serta memperketat masuknya produk ilegal melalui sejumlah pelabuhan.
"Ini kan harus ditelusuri dari mana masuknya. Bisa jadi, pengawasan di pulau Jawa cukup ketat, tapi mungkin di pintu masuk lainnya longgar," jelas dia.
Namun demikian, Disperindag mengakui, pengawasan terhadap produk ilegal tidak mungkin dilakukan oleh pemerintah saja. Perlu ada dukungan masyarakat, dengan cara melaporkan kepada dinas terkait, apabila menemukan produk mencurigakan.
"Masyarakat pun harus waspada. Produk ilegal belum terjamin kualitas bahan bakunya. Apakah halal dan sehat. Jangan sampai, karena harganya lebih murah, masyarakat memilih produk tersebut," imbuh dia. (ank)
Kepala Disperindag Jabar Ferry Sofwan Arief mengakui, ada sebagian produk olahan makanan dan pakaian yang tidak memiliki label makanan luar (ML), halal, dan terjemahan bahasa Indonesia. Dia khawatir, produk tersebut adalah produk ilegal.
"Pasti, kami mengkhawatirkan peredaran produk tersebut. Apakah itu barang legal atau ilegal. Kalau produk ilegal, mestinya ada izin BP POM dan label lainnya," jelas Ferry Sofwan Arief ketika dikonfirmasi, di Bandung, Selasa (24/4/2012).
Selain itu, lanjut dia, produk tersebut dijual dengan harga cukup murah. Hal itu juga yang menimbulkan kekhawatiran Disperindag Jabar. Jangan sampai, produk tersebut mengancam produk lokal akibat selisih harga yang terlalu tinggi. "Kalau peredaran produk tersebut tidak ditahan, kasihan pelaku industri lokal. Apalagi, mereka menjual dengan harga lebih murah," jelas Ferry.
Menurutnya, produk yang diduga ilegal sebagian besar produk-produk kecil. Hal itu diperkirakan untuk menghindari pengawasan pihak berwenang, dalam hal ini bea cukai.
Diakui dia, Disperindag Jabar, telah beberapa kali melaporkan hal itu kepada pemerintah pusat. Terutama produk makanan tanpa bahasa Indonesia dan label halal. Pihaknya meminta, pemerintah lebih proaktif melakukan pengawasan terhadap peredarannya, serta memperketat masuknya produk ilegal melalui sejumlah pelabuhan.
"Ini kan harus ditelusuri dari mana masuknya. Bisa jadi, pengawasan di pulau Jawa cukup ketat, tapi mungkin di pintu masuk lainnya longgar," jelas dia.
Namun demikian, Disperindag mengakui, pengawasan terhadap produk ilegal tidak mungkin dilakukan oleh pemerintah saja. Perlu ada dukungan masyarakat, dengan cara melaporkan kepada dinas terkait, apabila menemukan produk mencurigakan.
"Masyarakat pun harus waspada. Produk ilegal belum terjamin kualitas bahan bakunya. Apakah halal dan sehat. Jangan sampai, karena harganya lebih murah, masyarakat memilih produk tersebut," imbuh dia. (ank)
()