Minarak Lapindo baru punya dana Rp400 M
A
A
A
Sindonews.com - PT Minarak Lapindo Jaya (Minarak) hanya mampu menyediakam dana sebesar Rp400 miliar untuk membayar jual beli aset korban lumpur. Dana sebesar itu akan diprioritaskan pembayaran korban lumpur yang tagihannya di bawah Rp500 juta.
Kesanggupan Minarak tersebut disampaikan Direktur Minarak Andi Darussalam Tabusala saat hearing dengan Pansus Lumpur dan perwakilan korban lumpur yang masuk peta terdampak sesuai Perpres No 14 Tahun 2007. "Kita baru siap dana sebesar Rp 400 miliar," ujar Andi Darussalam, Surabaya, Jumat (27/4/2012).
Andi mengatakan, dana sebesar Rp400 miliar itu akan dibayarkan secara bertahap paling lambat akhir Juni sampai Desember 2012. Sedangkan untuk korban lumpur yang tagihannya di atas Rp500 miliar masih akan dicarikan alternatif penyelesaiannya.
"Kalau kita disuruh menyelesaikan pelunasan akhir Juni kami tidak mampu. Kami tetap berkomitmen menyelesaikam pelunasan ganti rugi akhir Tahun 2012," jelas Andi Darussalam Tabusala.
Kesiapan dana Rp400 miliar itu, lanjut Andi Darussalam, setelah keluarga Bakrie menghitung aset-asetnya selama sepuluh hari terakhir. Setelah dilakukan penghitungan, ternyata baru siap dana sebesar Rp400 miliar.
Untuk mekanisme pembayaran bagi korban lumpur yang tagihannya di bawah Rp500 juta, akan dibicarakan dengan perwakilan korban lumpur. Sebab, selama ini korban lumpur yang masuk peta terdampak lumpur sesuai Perpres No 14 Tahun 2007 terbagi dalam beberapa kelompok.
Di antara kelompok korban lumpur itu, Paguyuban Warga Renokenongo Menolak Kontrak (Pagarekontrak), Gabungan Korban Lumpur Lapindo (GKLL), Gerakan Korban Lumpur Pendukung Perpres (Gepres) dan kelompok lainnya. Nantinya, perwakilan kelompok yang akan menyalurkan ke masing-masing korban lumpur yang tagihannya di bawah Rp500 juta.
Kesanggupan Minarak menyediakan dana Rp400 miliar itu, sebenarnya sama saja dengan kesanggupan Minarak untuk menyelesaikan pembayaran akhir Tahun 2012. Padahal, tuntutan awal korban lumpur mendesak agar pelunasan jual beli aset mereka akhir Juni 2012 bersamaan dengan pelunasan ganti rugi korban lumpur yang ditanggung pemerintah.
Anggota Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo Mundzir Dwi Ilmiawan mengatakan, untuk penyelesaian pembayaran jual beli aset korban lumpur yang tagihannya di atas Rp500 juta harus dicarikan solusinya. Sebab, jika tidak ada solusi dikhawatirkan akan terjadi gejolak di antara sesama korban lumpur.
"Saat Pak Nirwan Bakrie datang ke sini kita harapkan ada solusi untuk korban lumpur yang tagihannya di atas Rp500 juta," tandasnya.
Kesanggupan Minarak tersebut disampaikan Direktur Minarak Andi Darussalam Tabusala saat hearing dengan Pansus Lumpur dan perwakilan korban lumpur yang masuk peta terdampak sesuai Perpres No 14 Tahun 2007. "Kita baru siap dana sebesar Rp 400 miliar," ujar Andi Darussalam, Surabaya, Jumat (27/4/2012).
Andi mengatakan, dana sebesar Rp400 miliar itu akan dibayarkan secara bertahap paling lambat akhir Juni sampai Desember 2012. Sedangkan untuk korban lumpur yang tagihannya di atas Rp500 miliar masih akan dicarikan alternatif penyelesaiannya.
"Kalau kita disuruh menyelesaikan pelunasan akhir Juni kami tidak mampu. Kami tetap berkomitmen menyelesaikam pelunasan ganti rugi akhir Tahun 2012," jelas Andi Darussalam Tabusala.
Kesiapan dana Rp400 miliar itu, lanjut Andi Darussalam, setelah keluarga Bakrie menghitung aset-asetnya selama sepuluh hari terakhir. Setelah dilakukan penghitungan, ternyata baru siap dana sebesar Rp400 miliar.
Untuk mekanisme pembayaran bagi korban lumpur yang tagihannya di bawah Rp500 juta, akan dibicarakan dengan perwakilan korban lumpur. Sebab, selama ini korban lumpur yang masuk peta terdampak lumpur sesuai Perpres No 14 Tahun 2007 terbagi dalam beberapa kelompok.
Di antara kelompok korban lumpur itu, Paguyuban Warga Renokenongo Menolak Kontrak (Pagarekontrak), Gabungan Korban Lumpur Lapindo (GKLL), Gerakan Korban Lumpur Pendukung Perpres (Gepres) dan kelompok lainnya. Nantinya, perwakilan kelompok yang akan menyalurkan ke masing-masing korban lumpur yang tagihannya di bawah Rp500 juta.
Kesanggupan Minarak menyediakan dana Rp400 miliar itu, sebenarnya sama saja dengan kesanggupan Minarak untuk menyelesaikan pembayaran akhir Tahun 2012. Padahal, tuntutan awal korban lumpur mendesak agar pelunasan jual beli aset mereka akhir Juni 2012 bersamaan dengan pelunasan ganti rugi korban lumpur yang ditanggung pemerintah.
Anggota Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo Mundzir Dwi Ilmiawan mengatakan, untuk penyelesaian pembayaran jual beli aset korban lumpur yang tagihannya di atas Rp500 juta harus dicarikan solusinya. Sebab, jika tidak ada solusi dikhawatirkan akan terjadi gejolak di antara sesama korban lumpur.
"Saat Pak Nirwan Bakrie datang ke sini kita harapkan ada solusi untuk korban lumpur yang tagihannya di atas Rp500 juta," tandasnya.
()