BNI Denpasar diduga terlibat mafia kepailitan

Jum'at, 27 April 2012 - 19:21 WIB
BNI Denpasar diduga terlibat mafia kepailitan
BNI Denpasar diduga terlibat mafia kepailitan
A A A
Sindonews.com - Perseteruan para pemilik apartemen Bali Kuta Residence (BKR) dengan PT BNI Tbk Denpasar kian meruncing bahkan selain dituding terlibat mafia kepailitan di Bali bank plat merah itu juga diancam bakal dipidanakan.

Indikasi adanya persengkongkolan bank pemerintah dalam mafia kepailitan dalam kasus BKR dilontarkan Ketua Komisi I DPRD Bali, Made Arjaya, di Denpasar, Jumat (27/4/2012)

Arjaya tak menampik dugaan tersebut bahkan politisi PDI Perjuangan menerangkan setelah membaca kronologis perkara sebagaimana disampaikan pemilik unit BKR dan tim kuasa hukumnya, selain BNI ada juga pihak lain yang terlibat. "Ada indikasi kuat keterlibatan kantor lelang, kurator, oknum hakim pengadilan niaga dan lainnya," tuding Arjaya kepada wartawan.

Karenanya, dewan berencana secepatnya menindaklanjuti laporan BKR dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi masalah tersebut. "Minggu ini kami sudah agendakan memanggil BNI 46, kantor lelang dan beberapa pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini,” tegas Arjaya.

Guna menjelaskan masalah ini agar publik tidak bingung, dia sepakat untuk membongkar kasusnya secara tuntas. Dengan begitu ke depan diharapkan ke depan tidak akan ada lagi korban lainnya yang berjatuhan, sebagaimana menimpa Aston Nusa Dua, Aston Denpasar, Vila Kozy dan BKR.

Dipihak lain, anggota tim kuasa hukum BKR, Agus Samijaya menegaskan langkah pihaknya untuk mempidanakan BNI tidak main-main. Sebab ia melihat bank milik pemerintah itu dinilai tidak konsisten dan tidak bisa dipercaya dalam menyikapi masalah tersebut.

Menyindir tanggapan kuasa hukum BNI, I Gede Agung Sajaya, atas somasi yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum BKR disebutkan, seluruh Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS) berjumlah 193 unit telah masuk daftar aset PT Dwimas Andalan Bali (DAB).

Harta pailit/boedel pailit yang sekarang sedang dilakukan pengurusan dan atau pemberesan kurator dari PT DAB.

Atas dasar itu, kata Agus, BNI menegaskan tidak mempunyai kewenangan mengalihkan sebagian atau seluruh aset yang telah dimasukkan dalam boedel pailit. Sebab kewenangan itu ada pada kurator.

Saat itu, Acta Suryadinata mewakili BNI 46 bersedia mengembalikan sertifikat tersebut bila ada surat permohonan resmi para pemilik dan BNI tidak akan menyerahkan 104 SHMRS tersebut ke pihak kurator untuk dilelang.

Karenanya pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan keterlibatan BNI 46 dalam kasus tersebut ke kepolisian. Hingga kini belum diperoleh konfirmasi dari pihak BNI Denpasar terkait tudingan dan tanggapan atas langkah hukum yang akan dilakukan para pemilk apartemen yang berlokasi di Jalan Majapahit, Kuta, Bali ini.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4612 seconds (0.1#10.140)