PTKP ideal maksimal Rp3 juta/bulan
A
A
A
Sindonews.com – Pemerintah diminta menaikkan batas maksimal Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maksimal Rp36 juta per tahun dari sebelumnya sekitar Rp15,8 juta per tahun.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat Iwan Kusmawan meminta, pemerintah tidak setengah hati menaikkan batas maksimal pekerja yang terkena PTKP dari Rp15,8 juta per tahun menjadi sekitar Rp36 juta per tahun. Dengan kata lain, pekerja dengan penghasilan sekitar Rp3 juta per bulan, tidak dikenakan pajak.
Pernyataan tersebut, dikemukakan Iwan menganggapi rencana pemerintah yang akan menaikkan PTKP dari Rp15,8 juta per tahun menjadi Rp24 juta per tahun. “Menurut kami, angka ideal pekerja yang mestinya tidak kena pajak yaitu mereka yang berpenghasilan di bawah Rp3 juta per bulan atau sekitar 36 juta per tahun,” jelas Iwan Kusnawan di Bandung, Senin (30/4/2012).
Menurut Iwan, usulan kenaikan PTKP menjadi maksimal Rp36 juta per tahun, telah disampaikan SPN kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyo, Menteri Keuangan, serta Menteri Tenaga Kerja.
Diakui dia, apabila pemerintah hanya menaikkan PTKP menjadi Rp24 juta per tahun, diperkirakan tidak berdampak signifikan bagi para pekerja. Iwan memperkirakan, kebijakan tersebut hanya akan sia-sia. Di sebagian besar kawasan industri, gaji pekerja hampir mencapai Rp2 juta per bulan. Belum lagi, mempertimbangkan kenaikan gaji pada tahun 2013.
“Tetap saja, akan banyak pekerja yang harus membayar pajak penghasilan (PPh). Ini tentu kurang membantu ditengah kebutuhan hidup pekerja yang semakin tinggi. Kalau memang mau meringankan pekerja, semestinya jangan tanggung-tanggung,” timpal dia.
Hal senada juga dikemukakan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar Deddy Widjaya. Menurut dia, angka ideal kenaikan PTKP pekerja yaitu maksimal Rp3 juta per bulan. Kenaikan tersebut, lanjut dia, akan berdampak positif bagi ekonomi masyarakat.
“Ketika penghasilan yang didapat pekerja semakin besar, karena tidak kena pajak, maka daya beli masyarakat terhadap produk industri akan meningkat. Imbasnya, industri akan diuntungkan dan meningkatkan serapan tenaga kerja,” jelas Deddy.
Diakui Deddy, kenaikan PTKP dengan batas maksimal penghasilan Rp2 juta perbulan, tidak akan berpengaruh signifikan bagi para pekerja. Karena, tidak sedikit pekerja di sejumlah daerah dengan penghasilan lebih dari Rp2 juta perbulan. Artinya, apabila kebijakan tersebut tetap di lakukan, hanya sebagian kecil pekerja yang terkena dampak keringanan pajak.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat Iwan Kusmawan meminta, pemerintah tidak setengah hati menaikkan batas maksimal pekerja yang terkena PTKP dari Rp15,8 juta per tahun menjadi sekitar Rp36 juta per tahun. Dengan kata lain, pekerja dengan penghasilan sekitar Rp3 juta per bulan, tidak dikenakan pajak.
Pernyataan tersebut, dikemukakan Iwan menganggapi rencana pemerintah yang akan menaikkan PTKP dari Rp15,8 juta per tahun menjadi Rp24 juta per tahun. “Menurut kami, angka ideal pekerja yang mestinya tidak kena pajak yaitu mereka yang berpenghasilan di bawah Rp3 juta per bulan atau sekitar 36 juta per tahun,” jelas Iwan Kusnawan di Bandung, Senin (30/4/2012).
Menurut Iwan, usulan kenaikan PTKP menjadi maksimal Rp36 juta per tahun, telah disampaikan SPN kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyo, Menteri Keuangan, serta Menteri Tenaga Kerja.
Diakui dia, apabila pemerintah hanya menaikkan PTKP menjadi Rp24 juta per tahun, diperkirakan tidak berdampak signifikan bagi para pekerja. Iwan memperkirakan, kebijakan tersebut hanya akan sia-sia. Di sebagian besar kawasan industri, gaji pekerja hampir mencapai Rp2 juta per bulan. Belum lagi, mempertimbangkan kenaikan gaji pada tahun 2013.
“Tetap saja, akan banyak pekerja yang harus membayar pajak penghasilan (PPh). Ini tentu kurang membantu ditengah kebutuhan hidup pekerja yang semakin tinggi. Kalau memang mau meringankan pekerja, semestinya jangan tanggung-tanggung,” timpal dia.
Hal senada juga dikemukakan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar Deddy Widjaya. Menurut dia, angka ideal kenaikan PTKP pekerja yaitu maksimal Rp3 juta per bulan. Kenaikan tersebut, lanjut dia, akan berdampak positif bagi ekonomi masyarakat.
“Ketika penghasilan yang didapat pekerja semakin besar, karena tidak kena pajak, maka daya beli masyarakat terhadap produk industri akan meningkat. Imbasnya, industri akan diuntungkan dan meningkatkan serapan tenaga kerja,” jelas Deddy.
Diakui Deddy, kenaikan PTKP dengan batas maksimal penghasilan Rp2 juta perbulan, tidak akan berpengaruh signifikan bagi para pekerja. Karena, tidak sedikit pekerja di sejumlah daerah dengan penghasilan lebih dari Rp2 juta perbulan. Artinya, apabila kebijakan tersebut tetap di lakukan, hanya sebagian kecil pekerja yang terkena dampak keringanan pajak.
()