Pemkab Subang didesak tertibkan pasar modern
A
A
A
Sindonews.com - DPRD Kabupaten Subang mendesak Pemkab, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar), dan instansi untuk segera membuat peraturan bupati (perbub), terkait banyaknya gerai minimarket yang melanggar izin operasional.
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Subang Mimin Hermawan menyatakan, perbup tersebut perlu segera dibuat. Apalagi perda yang mengatur perizinan tersebut sudah digulirkan sejak 2010, melalui Perda No 2 Tahun 2010.
“Tentunya untuk pelaksanaan teknis mengenai izin operasi gerai minimarket membutuhkan peraturan bupati,” tegas Mimin seusai rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Subang dengan agenda Penyampaian Jawaban Eksekutif, Senin 30 April 2012.
Anggota DPRD Subang dari Fraksi PDI Perjuangan Muhamad Nor Wibowo mengatakan, wewenang Plt Bupati Subang sangat terbatas. Saat ini Kabupaten Subang belum mempunyai bupati definitif, yang ada hanya Plt Bupati Subang, yaitu Ojang Sohandi.
“Keberadaan bupati definitif sangat diperlukan untuk pelaksanaan teknis perda seperti ini, dan tentu akan menghambat kinerja pemerintahan Kabupaten Subang sendiri,” katanya.
Kepala Disperindagsar Ayo Sutaryo menyatakan, telah memberikan sejumlah peringatan kepada pihak gerai minimarket yang tetap melakukan operasi 24 jam. Namun,untuk melakukan tindakan tegas kepada pihak minimarket, kata dia, tentunya memerlukan perbup.
“Perbup tentunya diperlukan untuk menindaklanjuti pelanggaran waktu operasional gerai minimarket. Sebenarnya kewenangan untuk menegur pihak minimarket berada pada Badan Penanaman ModaldanPerizinan (BPMP), tapi semua pihak bisa melakukan penindakan secara tegas dan tentunya melalui peraturan bupati,” ucapnya. (bro)
()