Tak penuhi syarat, perusahaan tambang dilarang ekspor
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik memastikan setelah tanggal 6 Mei, perusahaan tambang mineral yang belum menyerahkan syarat sesuai dengan Permen ESDM No 7 tahun 2012 tidak boleh melakukan ekspor keluar negeri.
"Jadi tanggal 6 Mei 2012, mulai tanggal itu tidak boleh lagi perusahaan tambang mineral melakukan ekspor keluar negeri. Ada 14 jenis mineral logam," tegas Jero Wacik dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (4/5/2012).
Jero menekankan, peraturan yang sudah diterbitkan dari bulan Februari lalu, tidak untuk mematikan perusahaan tambang. Akan tetapi lebih kepada memberikan nilai tambah terhadap jenis tambang mineral yang didapatkan.
Sampai dengan saat ini, sudah ada 83 perusahaan tambang yang mengirimkan proposal ke kementerian ESDM. Angka tersebut, jauh dari seluruh perusahaan tambang yang mencapai 400 perusahaan di seluruh Indonesia.
Jero meyakinkan, perusahaan yang tidak memberikan proposal tidak harus menutup kegiatan tambangnya. "Bukannya nggak boleh nambang, tapi nggak boleh ekspor. Kalau mau jual boleh ke dalam negeri saja," ujarnya.
"Selanjutnya, perusahaan boleh ekspor kalau memenuhi syarat berikut. Perusahaan itu harus mendapat sertifikat clear and clean dari Dirjen Minerba, ada aturannya. Perusaahaan harus bayar pajak dan PNBP-nya. Harus menyampaikan rencana pengolahan dan pemurnian dalam negeri. Perusahaan harus tanda tangan sebagai pakta integritas," lanjut Jero. (bro)
()