Perlindungan TKI tak hanya domain pemerintah
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan tugas perlindungan seringkali dipahami hanya menjadi domain pemerintah. Padahal perlindungan TKI juga menjadi tanggung jawab semua pihak termasuk Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) sebagai perusahaan yang melakukan penempatan ke TKI luar negeri.
“Upaya perlindungannya dalam persiapan keberangkatan adalah memastikan kelengkapan dokumen TKI dan kompetensi kerja TKI. Jika TKI berangkat tanpa dokumen legal maka akan timbul kesulitan dalam melindungi TKI yang terlibat dalam suatu kasus,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai mengadakan pertemuan dengan pengurus Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (4/5/2012).
Untuk mencegah hal itu, lanjutnya, pemerintah telah melakukan pengetatan proses keberangkatan dan penempatan TKI di luar negeri. Muhaimin berharap ke depannya tidak ada lagi TKI yang tidak berdokumen dapat bekerja di luar negeri. "Ini yang paling penting, semua TKI yang berangkat kerja ke luar negeri harus legal (berdokumen)," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Muhaimin mendukung dan menyambut baik adanya komitmen dari perusahaan-perusahaan PPTKIS yang mengutamakan aspek perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri.
“Semua pihak yang terkait dengan penempatan TKI harus menyamakan misi dan visi untuk mengutamakan aspek perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri, sehingga dapat meminimalisasi terjadinya kasus-kasus yang merugikan TKI,” harapnya.
Ia juga menekankan perlunya pembenahan sistem dan kinerja seluruh PPTKIS sehingga sesuai dengan standarisasi dalam proses penempatan dan perlindungan TKI.
“Selama ini Pemerintah telah membangun sistem pengawasan yang efektif dengan indikator yang terukur. Pengawasan yang lebih ketat dan selektif terhadap keberadaan perusahaan PPTKIS akan membantu masyarakat dan publik dalam mengetahui PPTKIS yang memenuhi syarat atau tidak," tambahnya.
Sementara itu, dalam kesempatan ini Muhaimin meminta asosiasi-asosiasi yang menaungi PPTKIS agar melakukan pembenahan, pembinaan dan pengawasan melekat kepada para anggotanya secara terus-menerus. Hal ini harus dilakukan untuk meningkatkan kinerja PPTKIS di Indonesia, meningkatkan perlindungan terhadap TKI dan mencegah pengiriman TKI ilegal.
Muhaimin juga meminta asosiasi dan PPTKIS harus terus meningkatkan standar pelayanan dalam perlindungan dan penempatan TKI. "Setiap pemberangkatan TKI ke luar negeri yang diselenggarakan PPTKIS harus melalui prosedur yang telah ditetapkan," tegasnya.
Dalam upaya pembenahan kelembagaan yang terkait dengan penempatan dan perlindungan TKI, Kemenakertrans telah melakukan monitoring, evaluasi dan pembinaan terhadap lembaga-lembaga yang terkait dengan mekanisme pengiriman TKI ke luar negeri seperti PPTKIS, Sarana Kesehatan, Asuransi TKI, Lembaga Perbankan, Pos Kepulangan dan Balai Latihan Kerja Luar Negeri.
Data Kemenakertrans, saat ini tercatat ada sekitar 565 PPTKIS di Indonesia. Saat ini mereka tergabung dalam satu asosiasi PPTKIS yaitu Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati).
Asosiasi PPTKIS Apjati ini menaungi 9 asosiasi lainnya antara lain Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki), Asosiasi Jasa Penempatan Asia Pasifik (AJASPAC), INESA (Indonesia Employment Services Association), dan IDEA (Indonesia Development Employee Association). Indonesian Employment Services Association (IEMSA) dan Indonesian Manpower Services Association (IMSA). (ank)
“Upaya perlindungannya dalam persiapan keberangkatan adalah memastikan kelengkapan dokumen TKI dan kompetensi kerja TKI. Jika TKI berangkat tanpa dokumen legal maka akan timbul kesulitan dalam melindungi TKI yang terlibat dalam suatu kasus,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai mengadakan pertemuan dengan pengurus Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (4/5/2012).
Untuk mencegah hal itu, lanjutnya, pemerintah telah melakukan pengetatan proses keberangkatan dan penempatan TKI di luar negeri. Muhaimin berharap ke depannya tidak ada lagi TKI yang tidak berdokumen dapat bekerja di luar negeri. "Ini yang paling penting, semua TKI yang berangkat kerja ke luar negeri harus legal (berdokumen)," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Muhaimin mendukung dan menyambut baik adanya komitmen dari perusahaan-perusahaan PPTKIS yang mengutamakan aspek perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri.
“Semua pihak yang terkait dengan penempatan TKI harus menyamakan misi dan visi untuk mengutamakan aspek perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri, sehingga dapat meminimalisasi terjadinya kasus-kasus yang merugikan TKI,” harapnya.
Ia juga menekankan perlunya pembenahan sistem dan kinerja seluruh PPTKIS sehingga sesuai dengan standarisasi dalam proses penempatan dan perlindungan TKI.
“Selama ini Pemerintah telah membangun sistem pengawasan yang efektif dengan indikator yang terukur. Pengawasan yang lebih ketat dan selektif terhadap keberadaan perusahaan PPTKIS akan membantu masyarakat dan publik dalam mengetahui PPTKIS yang memenuhi syarat atau tidak," tambahnya.
Sementara itu, dalam kesempatan ini Muhaimin meminta asosiasi-asosiasi yang menaungi PPTKIS agar melakukan pembenahan, pembinaan dan pengawasan melekat kepada para anggotanya secara terus-menerus. Hal ini harus dilakukan untuk meningkatkan kinerja PPTKIS di Indonesia, meningkatkan perlindungan terhadap TKI dan mencegah pengiriman TKI ilegal.
Muhaimin juga meminta asosiasi dan PPTKIS harus terus meningkatkan standar pelayanan dalam perlindungan dan penempatan TKI. "Setiap pemberangkatan TKI ke luar negeri yang diselenggarakan PPTKIS harus melalui prosedur yang telah ditetapkan," tegasnya.
Dalam upaya pembenahan kelembagaan yang terkait dengan penempatan dan perlindungan TKI, Kemenakertrans telah melakukan monitoring, evaluasi dan pembinaan terhadap lembaga-lembaga yang terkait dengan mekanisme pengiriman TKI ke luar negeri seperti PPTKIS, Sarana Kesehatan, Asuransi TKI, Lembaga Perbankan, Pos Kepulangan dan Balai Latihan Kerja Luar Negeri.
Data Kemenakertrans, saat ini tercatat ada sekitar 565 PPTKIS di Indonesia. Saat ini mereka tergabung dalam satu asosiasi PPTKIS yaitu Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati).
Asosiasi PPTKIS Apjati ini menaungi 9 asosiasi lainnya antara lain Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki), Asosiasi Jasa Penempatan Asia Pasifik (AJASPAC), INESA (Indonesia Employment Services Association), dan IDEA (Indonesia Development Employee Association). Indonesian Employment Services Association (IEMSA) dan Indonesian Manpower Services Association (IMSA). (ank)
()