Perusahaan migas wajib terapkan teknologi bioremesiasi
A
A
A
Sindonews.com - Penggunaan teknologi bioremesiasi telah terbukti sangat efektif untuk memulihkan tanah yang tercemar minyak mentah (crude oil). Teknologi bioremediasi dengan menggunakan mikroba sebagai pengurai bahan pencemar dari crude oil juga menjadi teknologi paling murah di samping ketersedian mikroba yang sangat banyak ditemukan di alam.
“Mikroba yang mampu mengurai bahan pencemar itu sangat banyak ditemukan di alam dan sangat mudah untuk dikembangkan,” ungkap pakar bioremediasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Edwan Kardena, melalui laporan tertulisnya, Sabtu (5/5/2012).
Penggunaan bioremediasi, menurut Edwan sudah harus menjadi kewajiban bagi perusahaan minyak dan gas di Indonesia sebagaimana telah diimplemtasikan pertama sekali oleh perusahaan minyak Chevron di Amerika Serikat (AS). Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 128/2003 yang sekarang menjadi payung hukum penggunaan bioremediasi di Indonesia.
"KLH sangat ketat mengatur dan memantau setiap proyek pemulihan lingkungan, termasuk dengan metode bioremediasi," jelas dia.
Sebelum memberikan izin kepada suatu perusahaan, perusahan tersebut terlebih dahulu harus mempresentasikan rencana dan teknologi remediasinya. Setelah itu barulah KLH memberi izin. Demikian pula pada saat pelaksanaan proyek dan setelah penyelesaian suatu proyek, KLH juga memantaunya.
"Perusahaan hanya diizinkan melakukan remediasi apabila sesuai dengan cara-cara yang dipresentasikan,” terang Edwan. (bro)
()