Pemerintah dinilai beratkan pengusaha tambang

Minggu, 06 Mei 2012 - 17:19 WIB
Pemerintah dinilai beratkan...
Pemerintah dinilai beratkan pengusaha tambang
A A A
Sindonews.com - Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral dikeluhkan oleh para pengusaha tambang. Pasal-pasal yang ada di dalamnya dinilai tidak berpihak dan memberatkan para pengusaha tambang.

Salah satu keluhan disampaikan Ketua Asosiasi Nikel Indonesia Shelby Ihsan Saleh yang mengatakan mengenai besaran pajak ekspor pada prinsipnya pengusaha tidak masalah dengan adanya pajak untuk pemerintah, tapi dilihat pilihan besarannya harus diperhatikan, sehingga pengusaha tetap bisa menjalankan usahanya.

"Kita akan segera lakukan rapat dengan asosiasi untuk sikapi ini semua ada ribuan pengusaha tambang, apakah cukup waktu bagi menteri untuk memberikan rekomendasi tersebut," imbuhnya di Universitas Indonesia (UI), Depok, Minggu (6/5/2012).

Peraturan menteri yang mewajibkan setiap pengusaha tambang harus memiliki smelter (pabrik pengolahan) tambang pada bulan Mei 2012, dinilai menyalahi UU No 4/2009. Hal ini karena dalam UU Minerba, syarat tersebut baru berlaku mulai tahun 2014.

Ia mengatakan pihaknya akan memantau keberadaan perusahaan tambang di daerah-daerah, karena perusahaan tersebut sangat sensitif dengan aturan yang memberatkan usahanya.

“Untuk itu saya mengharapkan pemerintah lebih bijak dalam mengeluarkan aturan dan bisa mendukung industri pertambangan agar bisa lebih maju,” tegasnya.

Anggota Komisi VI DPR RI Chandra Tirtawijaya menilai pemerintah terlambat menyelesaikan peraturan baik itu peraturan pemerintah ataupun peraturan menteri. Menurutnya pemerintah enggan memberikan solusi terbaik dan tak berdaya terhadap pihak asing. "Pemerintah tidak konsisten menjalankan aturan dan tak berdaya terhadap asing serta kontraktor besar," katanya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7711 seconds (0.1#10.140)