Kadin: Hilirisasi minerba angkat derajat RI

Senin, 07 Mei 2012 - 15:55 WIB
Kadin: Hilirisasi minerba...
Kadin: Hilirisasi minerba angkat derajat RI
A A A
Sindonews.com - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai kebijakan hilirisasi hasil tambang untuk peningkatan nilai tambah yang didalamnya mengatur pengusaha tambang agar membangun smelter jika ingin melakukan ekspor. Dinilai kebijakan tersebut akan menaikkan derajat Indonesia.

“Kadin memandang bahwa membangun smelter ini bisa mengangkat harkat dan martabat bangsa, yang tadinya Indonesia hanya mengekspor bahan mentah, maka Indonesia akan mampu mengekspor barang jadi hasil manufaktur untuk mensupplay dunia. Oleh karena itu, pembangunan smelter-smelter ini sangat penting untuk Indonesia,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri, Riset dan Teknologi Bambang Sujagad pada siaran persnya di Jakarta, Senin (7/5/2012).

Dia menambahkan oleh karenanya Kadin telah menyiapkan tenaga ahli untuk membantu anggotanya mulai proses clear and clear sampai penyiapan business plant bagi anggotanya yang serius bangun smelter.

"Apabila perusahaan itu anggota Kadin/Kadinda maka Kadin dapat memberikan jaminan pada saat pengusaha tersebut mengajukan surat kesediaan/kesanggupan Untuk membangun smelter, karena Kadin dari awal telah siap menyiapkan tenaga ahli untuk membantu anggotanya mulai proses clear and clear sampai pada penyiapannya," jelasnya

Menurutnya dalam waktu dekat Kadin akan membicarakan lebih lanjut dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian, terkait teknis dan spesifikasi jenis barang yang akan dihasilkan pada pembangunan smelter. "Misalnya Industri pengolahan/pemurnian dilaksanakan secara bertahap tidak langsung mensyaratkan 99 persen produk jadi," tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya pemerintah melalui Kementerian ESDM akan merevisi aturan dan mengeluarkan Kepmen baru, dimana pengusaha tambang mineral logam tidak boleh mengekspor bijih mineral, kecuali mereka sudah mengajukan rencana pembuatan instalasi pengolahan (smelter) bijih mineral.

Sementara ekspor tambang dalam bentuk bahan mentah masih dibolehkan tapi dengan syarat dikenai bea keluar sebesar rata-rata 20 persen untuk 14 mineral logam. Ke-14 mineral itu antara lain tembaga, emas, perak, timah, timbal, kromium, molybdenum, platimun, bauksit, biji besi, pasir besi, nikel, mangan, dan antimon. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
6 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
6 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
7 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
7 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
7 jam yang lalu
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
7 jam yang lalu
Infografis
China Uji Coba Bom Hidrogen...
China Uji Coba Bom Hidrogen Hasilkan Suhu 1.000 Derajat Celsius
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved