Kadin: Hilirisasi minerba angkat derajat RI

Senin, 07 Mei 2012 - 15:55 WIB
Kadin: Hilirisasi minerba angkat derajat RI
Kadin: Hilirisasi minerba angkat derajat RI
A A A
Sindonews.com - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai kebijakan hilirisasi hasil tambang untuk peningkatan nilai tambah yang didalamnya mengatur pengusaha tambang agar membangun smelter jika ingin melakukan ekspor. Dinilai kebijakan tersebut akan menaikkan derajat Indonesia.

“Kadin memandang bahwa membangun smelter ini bisa mengangkat harkat dan martabat bangsa, yang tadinya Indonesia hanya mengekspor bahan mentah, maka Indonesia akan mampu mengekspor barang jadi hasil manufaktur untuk mensupplay dunia. Oleh karena itu, pembangunan smelter-smelter ini sangat penting untuk Indonesia,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri, Riset dan Teknologi Bambang Sujagad pada siaran persnya di Jakarta, Senin (7/5/2012).

Dia menambahkan oleh karenanya Kadin telah menyiapkan tenaga ahli untuk membantu anggotanya mulai proses clear and clear sampai penyiapan business plant bagi anggotanya yang serius bangun smelter.

"Apabila perusahaan itu anggota Kadin/Kadinda maka Kadin dapat memberikan jaminan pada saat pengusaha tersebut mengajukan surat kesediaan/kesanggupan Untuk membangun smelter, karena Kadin dari awal telah siap menyiapkan tenaga ahli untuk membantu anggotanya mulai proses clear and clear sampai pada penyiapannya," jelasnya

Menurutnya dalam waktu dekat Kadin akan membicarakan lebih lanjut dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian, terkait teknis dan spesifikasi jenis barang yang akan dihasilkan pada pembangunan smelter. "Misalnya Industri pengolahan/pemurnian dilaksanakan secara bertahap tidak langsung mensyaratkan 99 persen produk jadi," tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya pemerintah melalui Kementerian ESDM akan merevisi aturan dan mengeluarkan Kepmen baru, dimana pengusaha tambang mineral logam tidak boleh mengekspor bijih mineral, kecuali mereka sudah mengajukan rencana pembuatan instalasi pengolahan (smelter) bijih mineral.

Sementara ekspor tambang dalam bentuk bahan mentah masih dibolehkan tapi dengan syarat dikenai bea keluar sebesar rata-rata 20 persen untuk 14 mineral logam. Ke-14 mineral itu antara lain tembaga, emas, perak, timah, timbal, kromium, molybdenum, platimun, bauksit, biji besi, pasir besi, nikel, mangan, dan antimon. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5196 seconds (0.1#10.140)