Kadin: Hilirisasi minerba angkat derajat RI

Senin, 07 Mei 2012 - 15:55 WIB
Kadin: Hilirisasi minerba...
Kadin: Hilirisasi minerba angkat derajat RI
A A A
Sindonews.com - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai kebijakan hilirisasi hasil tambang untuk peningkatan nilai tambah yang didalamnya mengatur pengusaha tambang agar membangun smelter jika ingin melakukan ekspor. Dinilai kebijakan tersebut akan menaikkan derajat Indonesia.

“Kadin memandang bahwa membangun smelter ini bisa mengangkat harkat dan martabat bangsa, yang tadinya Indonesia hanya mengekspor bahan mentah, maka Indonesia akan mampu mengekspor barang jadi hasil manufaktur untuk mensupplay dunia. Oleh karena itu, pembangunan smelter-smelter ini sangat penting untuk Indonesia,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri, Riset dan Teknologi Bambang Sujagad pada siaran persnya di Jakarta, Senin (7/5/2012).

Dia menambahkan oleh karenanya Kadin telah menyiapkan tenaga ahli untuk membantu anggotanya mulai proses clear and clear sampai penyiapan business plant bagi anggotanya yang serius bangun smelter.

"Apabila perusahaan itu anggota Kadin/Kadinda maka Kadin dapat memberikan jaminan pada saat pengusaha tersebut mengajukan surat kesediaan/kesanggupan Untuk membangun smelter, karena Kadin dari awal telah siap menyiapkan tenaga ahli untuk membantu anggotanya mulai proses clear and clear sampai pada penyiapannya," jelasnya

Menurutnya dalam waktu dekat Kadin akan membicarakan lebih lanjut dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian, terkait teknis dan spesifikasi jenis barang yang akan dihasilkan pada pembangunan smelter. "Misalnya Industri pengolahan/pemurnian dilaksanakan secara bertahap tidak langsung mensyaratkan 99 persen produk jadi," tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya pemerintah melalui Kementerian ESDM akan merevisi aturan dan mengeluarkan Kepmen baru, dimana pengusaha tambang mineral logam tidak boleh mengekspor bijih mineral, kecuali mereka sudah mengajukan rencana pembuatan instalasi pengolahan (smelter) bijih mineral.

Sementara ekspor tambang dalam bentuk bahan mentah masih dibolehkan tapi dengan syarat dikenai bea keluar sebesar rata-rata 20 persen untuk 14 mineral logam. Ke-14 mineral itu antara lain tembaga, emas, perak, timah, timbal, kromium, molybdenum, platimun, bauksit, biji besi, pasir besi, nikel, mangan, dan antimon. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
4 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
4 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
5 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
6 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
6 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
7 jam yang lalu
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved