UU rusun dorong pembangunan 1.000 tower se-Indonesia

Selasa, 08 Mei 2012 - 16:53 WIB
UU rusun dorong pembangunan...
UU rusun dorong pembangunan 1.000 tower se-Indonesia
A A A
Sindonews.com - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan terus mendorong para pengembang dalam melanjutkan program rumah susun sederhana milik (rusunami) untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Oleh karena itu, adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang telah disetujui oleh DPR diharapkan dapat mendorong program pembangunan 1.000 tower di seluruh Indonesia.

“Adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang rusun diharapkan dapat ikut mendorong program 1.000 tower Rusunami yang telah dicanangkan oleh pemerintah,” ujar Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Formal Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera, Bernaldy, dalam keterangan resmi Kemenpera, Selasa (8/5/2012).

Lebih lanjut, Bernaldy menuturkan, Rusunami sebenarnya memiliki pangsa pasar yang cukup besar. Oleh karena itu, pihaknya berharap adanya peran aktif dari para pengembang untuk ikut berpartsisipasi dalam pembangunan hunian vertikal ini.

"UU tentang Rusun ini juga mengamanatkan beberapa hal penting seperti terkait penyediaan tanah, pemasaran, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), pegelolaan, peningkatan kualitas, pengendalian, dan peran serta masyarakat. Selain itu, UU tersebut juga mengakomodir pemanfaatan barang milik negara berupa pemanfaatan tanah serta pendayagunaan tanah wakaf dengan cara sewa tanah," paparnya.

"Badan usaha dilarang menarik dana sebesar 80 persen dari pembeli sebelum memenuhi PPJB, karena sanksinya cukup berat seperti peringatan tertulis, pencabutan ijin, pidana kurungan dan pidana denda,” tegas Bernaldy.

Terkait masalah perizinan pembangunan Rusun, Bernaldy menambahkan, Kemenpera berharap pemerintah daerah bisa ikut mempermudah perizinan pembangunan Rusunami, namun harus sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan oleh Pemda setempat.

“Pemda DKI punya peraturan tersendiri dalam memberikan ijin membangun apartemen ini. Namun kami mengingatkan agar pengembang yang membangun rusun komersil juga bisa menyediakan 20 persen dari luas lantai Rusun komersil untuk rusunami. Hal ini bertujuan untuk MBR dapat memiliki akses memiliki Rusun,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Usmayadi yang hadir dalam kesempatan tersebut juga menyatakan, semakin terbatasanya lahan permukiman membuat pembangunan hunian vertikal menjadi salah satu pilihan bagi pengembang. Akan tetapi, Pemda akan tetap mempertahankan daerah resapan air yang ada.

"Pemda sangat mendorong pembangunan hunian vertikal. Tapi, pengembang juga harus menyediakan lahan untuk daerah resapan air agar tidak mengakibatkan banjir saat hujan turun.” ujarnya.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7581 seconds (0.1#10.140)