BK ekspor bukan untuk penerimaan negara

Selasa, 08 Mei 2012 - 20:23 WIB
BK ekspor bukan untuk penerimaan negara
BK ekspor bukan untuk penerimaan negara
A A A
Sindonews.com - Aturan mengenai Bea Keluar (BK) bagi 14 komoditi mineral diterbitkan bukan untuk menutup beban subsidi energi yang saat ini melonjak. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai pengatur lalu lintas pengelolaan mineral.

"Kalau kita mengeluarkan aturan BK segala macam bukan untuk mengejar penerimaan ya," tegas Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo kala ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (8/5/2012).

Menurut Agus, kebijakan pemerintah menerbitkan 14 komoditi mineral digunakan untuk mengatur tata kelola mineral. "Enggak (menutup subsidi). Bea keluar itu memang harus tata industri mineral," tambah Agus.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai bea keluar untuk 14 komoditi barang tambang akan keluar pada minggu ini.

Dia menjelaskan 14 komoditi tersebut terdiri dari barang tambang mineral mentah (mineral raw ore). Pengenaan bea keluar itu ditujukan untuk menjaga lingkungan dan menjaga kelangsungan industri nasional.

Selama ini ekspor 14 komoditi barang tambang tersebut nilainya mencapai USD8 miliar-USD10 miliar. Dengan penambahan bea keluar, maka potensi penambahan penerimaan dari bea keluar barang tambang mencapai USD1,6 miliar-USD2 miliar.

"Seandainya 20 persen akan bertambah 20 persen kali USD8 miliar-10 miliar itu. USD8 miliar-USD10 miliar itu omzet gross-nya," jelas Agus. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4331 seconds (0.1#10.140)