BBM subsidi bagi UMKM dibatasi 100 liter/hari
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka telah menetapkan batas maksimal pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi pelaku usaha mikro sebanyak 100 liter/hari.
Pembatasan itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu yang ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi (rakor) dengan sejumlah instansi dan Mapolres Majalengka beserta perwakilan dari Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Migas Divisi BBM Wilayah III Cirebon beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Majalengka Iman Pramudya Subagja mengatakan, selain dibatasi 100 liter/hari, para pelaku usaha mikro juga diharuskan menunjukkan surat keterangan saat membeli BBM kepada petugas SPBU.
“Ini sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 15 Tahun 2012, yang kemudian disusul rakor dengan melibatkan berbagai instansi dan perwakilan dari Hiswana Migas,” kata Iman.
Dia menyebutkan, kriteria usaha mikro yang dimaksud dalam kebijakan itu yakni pelaku yang memiliki kekayaan Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha tersebut.
Sebelumnya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) juga berencana untuk menganti pelat mobil para pengusaha UKM menjadi pelat kuning. "Kita mengusulkan kalau nanti kendaraan para pelaku UMKM itu dipindahkan ke pelat kuning. Jadi kalau ada yang misalnya tidak sesuai dengan aturan yang akan ditetapkan pemerintah, bisa tetap menggunakan premium," ujar Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan. (ank)
Pembatasan itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu yang ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi (rakor) dengan sejumlah instansi dan Mapolres Majalengka beserta perwakilan dari Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Migas Divisi BBM Wilayah III Cirebon beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Majalengka Iman Pramudya Subagja mengatakan, selain dibatasi 100 liter/hari, para pelaku usaha mikro juga diharuskan menunjukkan surat keterangan saat membeli BBM kepada petugas SPBU.
“Ini sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 15 Tahun 2012, yang kemudian disusul rakor dengan melibatkan berbagai instansi dan perwakilan dari Hiswana Migas,” kata Iman.
Dia menyebutkan, kriteria usaha mikro yang dimaksud dalam kebijakan itu yakni pelaku yang memiliki kekayaan Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha tersebut.
Sebelumnya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) juga berencana untuk menganti pelat mobil para pengusaha UKM menjadi pelat kuning. "Kita mengusulkan kalau nanti kendaraan para pelaku UMKM itu dipindahkan ke pelat kuning. Jadi kalau ada yang misalnya tidak sesuai dengan aturan yang akan ditetapkan pemerintah, bisa tetap menggunakan premium," ujar Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan. (ank)
()